uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
Cerita Lobi-lobi Asing soal RUU KUHP

Kericuhan demo di DPR (lamhot/detikcom)

Jakarta - Setelah mendapat desakan mahasiswa, DPR menunda mengesahkan RUU KUHP yang telah terkatung-katung selama puluhan tahun. Sebelum itu, beberapa perwakilan negara asing juga meminta RUU KUHP ditunda atau tidak disahkan.

Dalam catatan detikcom, Rabu (25/9/2019), salah satu lobi itu dilakukan oleh Uni Eropa. Mereka adalah:

1. Staf penasihat bagian politik kedutaan Belanda, Roy Spijkerboer.
2. Perwakilan Uni Eropa Charles-Michel Geurts.
3. Konselor Utama Kedutaan Besar Prancis, Charles-Henri Brosseau.
4. Wakil Duta Besar Inggris, Robb Fenn.
5. Wakil Kepala Bidang Politik Kedutaan Jerman,Martin Eberts.

Roy Spijkerboer mempertanyakan artikel tentang perzinahan dan hubungan sejenis di RUU KUHP.

"Dalam rancangan terakhir tidak ada kriminalisasi atas hal itu. Memang hal itu kontroversial, tapi jika disentuh akan melanggar HAM," kata Roy saat menemui perwakilan Fraksi NasDem, Taufiqulhadi pada awal September 2019.

Geurts selaku kuasa usaha delegasi UE untuk Indonesia juga mempertanyakan nilai-nilai tradisional yang diadopsi RUU KUHP. Geurts mengatakan bahwa negara-negara UE memiliki nilai tradisional yang juga menjadi nilai dalam hukum pidana. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Indonesia saat ini adalah upaya yang luar biasa untuk membangun keteraturan sosial.

Brosseau, menanyakan putusan hukuman mati dalam RUU KUHP dalam keterkaitannya dengan pembahasan di PBB yang akan menekankan perlunya moratorium hukuman mati.

"Masyarakat Indonesia memiliki kecenderungan sepakat dengan hukuman mati. Tapi kami sudah melihat hukuman mati disebut sebagai hukuman alternatif. Kami mengapresiasi perkembangan ini," kata Brosseau.

Adapun Fenn lebih jauh mempertanyakan kriminalisasi atas kritik terhadap simbol negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan Eberts juga mempertanyakan pasal tentang aborsi dan alat kontrasepsi. Menurutnya, ada kesalahpahaman dalam pembahasa RUU KUHP yang masih memberikan hukuman terhadap pelaku aborsi.

Taufiqulhadi yang menemui mereka menjelaskan semuanya, termasuk pasal perzinaan. Bahkan Taufiq telah bertemu langsung dengan 10 negara Uni Eropa memaparkan konsep RUU KUHP tersebut dengan detail.

"Tidak perlu khawatir. Saya telah bertemu dengan wakil dubes 10 negara Uni Eropa, yang meminta penjelasan tentang pasal zina tersebut," kata Taufiq kepada wartawan, Selasa (24/9/2019) malam.

Taufiq menyebut pada saat pertemuan, 10 perwakilan negara Uni Eropa telah menerima penjelasan darinya. Taufiq juga menjelaskan alasan pasal zina diatur dalam RKUHP. Menurutnya pasal zina merujuk pada perspektif agama di Indonesia.

"10 Wakil dubes, yang dipimpin wakil dubes Uni Eropa tersebut, telah menerima pendapat saya sebagai anggota panja," kata dia.

"Pertanyaan sama soal pasal zina dan kenapa diatur dalam KUHP? Bukankah itu wilayah pribadi? Saya menjelaskan, pasal zina kami masukkan karena dalam perspektif bangsa Indonesia yang religius, zina itu merupakan perbuatan yang salah secara moral. Karena itu, jika dilakukan akan kena pidana," imbuh Taufiq.



Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-47...-kuhp?single=1

Waah banyak jg yg berkepentingan dgn RUU KUHP ini ya..??

emoticon-Traveller
kolollolok
kolollolok memberi reputasi
1
832
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.