Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tazdine.Avatar border
TS
tazdine.
HEADLINE: Kontroversi Pasal di RUU KUHP, Ancaman Demokrasi Bila Disahkan?
HEADLINE: Kontroversi Pasal di RUU KUHP, Ancaman Demokrasi Bila Disahkan?

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Rancangan KUHP terhenti untuk sementara waktu. Presiden Jokowi meminta agar pengesahan rancangan KUHP ditunda. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan, ada sejumlah pasal yang harus diperbaiki bersama. Setidaknya ada 14 pasal yang menuai kontroversi yang menjadi sorotan. Namun, dia enggan membeber pasal aja saja yang dimaksud.

"Saya telah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahan tidak dilakukan DPR periode ini," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 September 2019.

Usulan Jokowi langsung mendapat persetujuan DPR. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, DPR menyetujui usulan presiden. Hanya, dia menegaskan pengesahan rancangan bukan dibatalkan, melainkan hanya ditunda.

"Bukan dibatalkan tapi untuk menunda. Pemerintah sudah menyampaikan melalu presiden meminta kepada DPR agar pengesahan Rancangan KUHP di-hold karena ada beberapa pasal yang nasih pro dan kontra," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat 20 September 2019.

Rancangan KUHP memang masih menyisakan kontroversi. Polemik muncul dari pasal-pasal yang diyakini akan merugikan masyarakat luas. Berdasar penelusuran Liputan6.com, sejumlah pasal kontroversial tersebut antara lain: 

Pasal 219
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).

Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal 417 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II. 

Pasal 419 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkimpoian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 470 Ayat 1
Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikimpoii, kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III.

Pasal 418 ayat 2
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kimpoi yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkimpoian dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. Kemudian proses hukum hanya bisa dilakukan atas pengaduan yang dijanjikan akan dikimpoii.

Pasal 604
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II (Rp10 juta) dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 607 Ayat 2
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

HEADLINE: Kontroversi Pasal di RUU KUHP, Ancaman Demokrasi Bila Disahkan?


Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo menyatakan, rancangan KUHP yang digodok pemerintah dan DPR sudah melalui perdebatan panjang dengan sejumlah pihak terkait. Demikian juga dengan pasal-pasalnya yang dinilai kontroversial dan banyak diperdebatkan.

"Rancangan KUHP saat ini sudah banyak perubahan signifikan dibanding sebelumnya. Sudah kajian dengan semua pihak," ujar Harkrituti kepada Liputan6.com, Senin (23/9/2019).  
Harkristuti yang juga tim ahli RUU KUHP ini menyatakan, sejumlah pasal-pasal yang dipersoalkan, sebenarnya sudah ada sebelumnya. Hanya dilakukan penyempurnaan.

"Kenapa maksa hubungan suami-istri bisa kena 10 tahun? Lho 2004 aturan ini sudah. Itu UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sudah mengatur hal ini. Orang-orang yang mempersoalkan ini itu tidak tahu hukum. Asbun alias asal bunyi saja," katanya.

Demikian juga dengan pasal soal gelandangan yang didenda. Di undang-undang yang lama, pasal ini juga sudah ada. "Kita sempurnakan. Jangan kurungan lah, denda saja minimal Rp 50 ribu," ujarnya.

Mantan Dirjen HAM Kemenkumham ini menduga sejumlah pihak yang bereaksi keras memprotes RUU KUHP banyak yang tidak membaca dengan baik pasal-pasal yang ada di aturan tersebut.

"Asbun saja. Yang begini-begini kan enggak sehat. Dikatakan pasal baru padahal itu lama. Janganlah bohongi masyarakat dengan pasal-pasal yang enggak ada," ujarnya.

Begitu juga dengan pasal penghinaan presiden. Dia menyatakan hal itu sudah ada sebelumnya. Hanya, jika sebelumnya polisi bisa langsung mengusut penghina presiden, di RUU KUHP yang baru presiden harus melapor ke polisi terlebih dahulu.

"Kalau dihina, Anda mengadu ke polisi kan? begitu juga dengan presiden," jelasnya.
Harkristuti menambahkan, perumusan rancangan KUHP berorientasi untuk kebaikan sosial masyakakat.
"Kalau di Amerika boleh-boleh saja kamu kamu ngatain presiden sesuka hatimu. Mau bawa pacarmu tidur di rumah, boleh-boleh saja. Tapi di sini kan tidak bisa seperti itu," jelasnya.

Sumber : https://www.liputan6.com/news/read/4...-bila-disahkan

Lanjut kebawah.
Diubah oleh tazdine. 24-09-2019 00:34
kolollolok
kolollolok memberi reputasi
1
2.1K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.