- Beranda
- Berita dan Politik
Beberapa RUU Sarat Polemik yang akan Disahkan oleh DPR
...
TS
anarchy0001
Beberapa RUU Sarat Polemik yang akan Disahkan oleh DPR
Quote:
Beberapa RUU Sarat Polemik yang akan Disahkan oleh DPR
CNN Indonesia | Selasa, 24/09/2019 01:47 WIB
CNN Indonesia | Selasa, 24/09/2019 01:47 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan setidaknya enam Rancangan Undang Undang (RUU) di sidang paripurna hari ini, Selasa (24/9).
Berdasarkan informasi yang diterima oleh CNNIndonesia.com, enam RUU itu ialah RUU Pemasyarakatan, RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, RUU Pesantren, RUU perubahan atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya.
Dari deretan RUU yang bakal disahkan tersebut ada sejumlah pasal yang masih menjadi polemik di masyarakat. Berikut adalah poin pasal yang masih menjadi polemik hingga hari ini berdasarkan rangkuman dari CNNIndonesia.com:
RUU Pemasyarakatan
Dalam pasal 9 dan 10 di RUU Pemasyarakatan ini memuat keleluasaan narapidana untuk bisa berekreasi ke luar sepanjang didampingi petugas. Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Pemasyarakatan Muslim Ayub bahkan mencontohkan dengan pasal ini, para narapidana bisa bebas berjalan di mal dengan dampingan petugas.
"Terserah kalau dia mau cuti di situ. Mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Kan cuti, bisa mengambil cuti dan didampingi oleh petugas lapas (lembaga pemasyarakatan). Apapun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," ujar Muslim kepada wartawan, Jumat (19/9).
Dalam revisi UU PAS tersebut juga tidak disebutkan lama cuti yang didapat oleh narapidana. Ia mengatakan bahwa nanti akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih rinci. PP yang dimaksud merupakan turunan dari RUU Pemasyarakatan usai disahkan dan berlaku sebagai UU.
"Nanti diatur di PP untuk mengatur cuti itu berapa lama, dalam sebulan itu berapa kali dia cuti, satu tahun berapa kali, itu diatur dalam PP," ujar Muslim.
Revisi UU Pemasyarakatan ini juga meniadakan PP No. 99 tahun 2012 dan mengembalikan penerapan PP No. 32 tahun 1999. Para napi korupsi menjadi tidak wajib mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Diketahui, Pasal 43A PP Nomor 99 Tahun 2012 sebelumnya mengatur seorang narapidana bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Beberapa di antaranya narapidana harus bersedia menjadi justice collaborator, setidaknya sudah menjalani hukuman selama dua pertiga, menjalani asimilasi setengah dari masa pidana yang dijalani, serta menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan. Revisi UU PAS ini diketahui merupakan inisiatif dari DPR sendiri
RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Setidaknya ada empat pasal dalam RUU ini yang masih berpolemik. Hal ini disampaikan oleh Jaringan organisasi petani yang tergabung dalam Aliansi Organis Indonesia (AOI) bersama sejumlah lembaga masyarakat sipil dan Koalisi Benih Petani dan Pangan.
Dalam pernyataannya, Kepala Departemen Advokasi AOI Lodji Nurhadi mengatakan pasal 29 tentang pengedaran benih hasil pemuliaan. Pasal ini dinilai sangat rentan dan minim perlindungan terhadap petani dan ekosistem pertanian.
Pasal ini disebut Lodji belum mampu melindungi petani. Dia mencontohkan, rentannya kriminalisasi terhadap petani, seperti yang menimpa Munirwan, petani asal Aceh yang terjadi baru-baru ini mengembangkan bibit padi IF8.
"Petani harusnya diberi kebebasan mengedarkan benih sesama mereka, tidak dibatasi letak geografis apalagi hanya di lingkungan kelompok saja", ujar dia.
Selanjutnya pasal tentang penyetaraan posisi petani perorangan dan korporasi seperti pada rumusan pasal 1 ayat (2) juga masih dianggap masih belum sesuai. Kemudian pasal tentang benih rekayasa genetik, serta kaburnya istilah pertanian konservasi pada pasal 13 pun masih berpolemik.
RUU Pesantren
RUU Pesantren ini diketahui merupakan RUU yang merupakan inisiatif DPR. Dalam pembahasannya, dua organisasi besar Islam di Indonesia memiliki pendapat yang berbeda mengenai RUU Pesantren. PP Muhammadiyah baru-baru ini berkirim surat ke DPR agar anggota dewan bisa menunda pengesahan RUU Pesantren tersebut.
Dalam suratnya, mereka menilai RUU Pesantren tidak mengakomodasi aspirasi seluruh ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren. Tidak dijelaskan secara gamblang mengenai poin pasal yang menjadi polemik.
Dalam surat tersebut hanya dijelaskan permintaan penundaan ini sudah didasarkan pada pengkajian secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mereka juga mengusulkan agar materi RUU Pesantren dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang," demikian petikan surat tersebut sebagaimana diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/9).
Surat tersebut diketahui telah diteken oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dan Ketua Busyro Muqoddas. Adapun ormas Islam yang namanya terlampir dalam surat antara lain Aisyiyah, Al Wasliyah dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (PERSIS).
Kemudian Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) dan Pondok Pesantren Darunnajah.
Sikap PP Muhammadiyah berbeda dengan sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mendorong agar RUU Pesantren lekas disahkan. Menurut Ketua Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas RUU Pesantren sudah memenuhi kaedah dan mengakomodasi keberagamaan pesantren di Indonesia.
Ada beberapa poin yang sempat dibahas dalam RUU Pesantren ini, pertama soal nama yang digunakan, antara RUU tentang Pendidikan Keagamaan atau RUU Pesantren.
Ada fraksi partai politik yang menganggap nama RUU Pesantren terkesan diskriminatif. Akan tetapi, akhirnya semua pihak sepakat RUU Pesantren yang digunakan. Bukan RUU tentang Pendidikan Keagamaan.
Robikin menyampaikan RUU Pesantren juga telah memuat definisi pesantren dengan tepat. Karenanya, tidak perlu diperdebatkan lagi, sehingga RUU Pesantren bisa lekas disahkan oleh DPR.
Dalam RUU ini ada 5 unsur pokok kriteria pesantren. Di antaranya, kiai, santri, masjid atau musholla, pondokan atau asrama, serta kitab kuning. Kurang satu saja, kata Robikin, tidak bisa disebut sebagai pesantren.
"Rumusan itu telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis dan budaya Pesantren," tegas dia.
Belakangan, Wakil presiden terpilih periode 2019-2024 sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin turut mendukung RUU segera disahkan. Menurut dia, dengan disahkannya peraturan ini, maka pengembangan pendidikan pesantren bisa maju lebih cepat.
Dengan adanya RUU Pesantren ini juga disebut bakal memastikan aspek kesetaraan pesantren dengan pendidikan di sekolah umum yang ditempuh mayoritas anak Indonesia.
"Perlu peran pemerintah untuk memberikan dorongan kepada pesantren supaya menjadi program pemerintah supaya setara dengan pendidikan umum, supaya mereka tamatannya berkualitas," kata Ma'ruf di acara Gerakan Nasional Kedaulatan Pangan yang digagas PINBAS MUI, Jakarta, Sabtu (21/9).
Quote:
Wah bakal rame nih selasa sore..
siap2 macet palmerah, semanggi, gatsu dan senayan..
siap2 macet palmerah, semanggi, gatsu dan senayan..
Diubah oleh anarchy0001 23-09-2019 20:25
smogal dan knoopy memberi reputasi
2
3.7K
Kutip
97
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670KThread•40.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru