kljyAvatar border
TS
kljy
🔥 MA Kalahkan Anies Baswedan soal Sengketa Eks Benteng Gudang Peluru Cakung
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kalah melawan pengusaha PT Mercu Antar Sumatera (MAS). Sengketa terkait bekas gudang peluru di Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur, yang diubah oleh Anies sebagai situs cagar budaya.

Sengketa Anies versus pengusaha terkait lahan bekas Benteng Gudang Peluru Belanda di Cakung. Gedung tua itu merupakan saksi perang Indonesia melawan penjajah Belanda sebelum kemerdekaan. Benteng itu dulunya digunakan Belanda sebagai gudang peluru dan didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Setelah kemerdekaan, lahan seluas 25 hektare itu terlantar. Hingga Gubernur Anies mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 292 Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Penetapan Lokasi Gudang Amunisi Petukangan sebagai Situs Cagar Budaya.


Sekeluarnya SK itu, PT MAS yang berkantor di Jalan Teluk Betung, Menteng, Jakarta Pusat kaget. Menurutnya, bekas gudang peluru itu adalah di bawah penguasaannya. SK Gubernur itu dinilai menyerobot kepemilikan.

PT MAS kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 18 Oktober 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT MAS. PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Penetapan Lokasi Gudang Amunisi Petukangan sebagai Situs Cagar Budaya.



Putusan di atas kuatkan Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta pada 1 Maret 2019. Gubernur Anies masih tidak menerima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 500 ribu," demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Senin (23/9/2019).


Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Irfan Fahcurddin dengan anggota hakim agung Yodi Wahyunadi dan hakim agung Is Sudaryono. MA menilai objek sengketa berada di atas tanah PT MAS berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 193/Rawaterate.

"Belum pernah ditetapkan statusnya baik oleh Tergugat (Gubernur) maupun instansi lainnya sebagai benda/bangunan cagar budaya sebagaimana ditentukan Pasal 1 Angka 1 juncto Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Namun Tergugat (Gubernur) langsung menetapkan lokasi tersebut sebagai situs cagar budaya," ucap majelis dengan suara bulat. (asp/aan)

https://m.detik.com/news/berita/d-4717389/ma-kalahkan-anies-baswedan-soal-sengketa-eks-benteng-gudang-peluru-cakung?single=1
Diubah oleh kljy 23-09-2019 05:43
samsol...
samsol... memberi reputasi
1
2.6K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread•40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.