GutSchreibenAvatar border
TS
GutSchreiben
Pengesahan Dan 'Blunder' RUU KPK
Quote:

Quote:

Revisi Undang-Undang KPK merupakan salah satu yang pengesahannya paling cepat. Alih-alih membuat DPR terlihat lebih berwibawa, pengesahan tersebut malah menghilangkan integritasnya. KPK, Aktivis dan Akademisi menentang revisi tersebut karena mereka percaya bahwa RUU KPK akan mengurangi independensi dan kemampuan KPK dalam mengatasi korupsi di negeri ini. Pengesahan ini dilakukan setelah diadakannya serangkaian pertemuan antara anggota parlemen dan pemerintah.
Quote:

RUU tersebut tidak termasuk dalam prioritas legislatif pada periode 2014-2019, namun disahkan dalam waktu yang cepat. Selain Perppu, pengesahan kilat seperti RUU KPK tak pernah terjadi sebelumnya. Hal ini sungguh mengejutkan karena anggota parlemen dan pemerintah hanya butuh waktu beberapa hari untuk menerima pengajuan revisi tersebut.
Quote:

Badan legislatif memutuskan bahwa deliberasi akan dilakukan pada tanggal 5 September dan Presiden Jokowi memutuskan bahwa deliberasi akan dilakukan 6 hari setelah itu. Pada 12 September 2019, Presiden Jokowi mengirim Menteri Hukum dan HAM, Yassona laoly untuk berdiskusi dengan Komisi III DPR terkait RUU KPK tersebut. Pengesahan tersebut tak diterima oleh banyak pihak. Selain masyarakat, ketidaksetujuan atas RUU tersebut datang dari KPK dan sejumlah akademisi.
Quote:

Revisi Undang-Undang KPK meliputi tujuh poin. Perubahan-perubahan tersebut terkait dengan pembentukan badan pengawas KPK, perizinan untuk penyadapan, perubahan status pegawai KPK, pemberlakuan SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), sumber penyelidik, koordinasi KPK dengan Kejaksaan dalam penuntutan, dan LHKPN yang dipindahkan ke masing-masing instansi.
Quote:

Pengesahan RUU KPK tersebut akan mendatangkan beberapa hambatan bagi KPK dalam menuntaskan korupsi yang sudah bak penyakit kronis. Pembentukan badan pengawas sangat rawan akan penyusupan politik. Hal tersebut berpotensi menjadi lahan permainan baru bagi para koruptor. Tak hanya itu, harus adanya izin penyadapan oleh badan pengawas serta dibatasinya durasi penyadapan KPK hanya akan memperkecil kesempatan lembaga tersebut untuk menuntaskan kasus dengan cepat. Jika hal tersebut sudah diberlakukan maka beberapa informasi penting berpotensi untuk terlewatkan ketika KPK tidak mengantongi izin penyadapan.
Quote:

SP 3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan juga akan menjadi suatu hal yang akan merintangi kinerja KPK. Dengan adanya SP 3, penanganan sebuah kasus dihentikan ketika sudah mencapai waktu tertentu. Hal ini sangat disayangkan karena penanganan sebuah kasus korupsi memakan waktu yang tak sebentar. Waktu yang diperbolehkan untuk KPK menyidik sebuah kasus bisa saja habis untuk menyelesaikan beberapa kendala. Jadi, jika sebuah kasus besar yang merugikan negara harus terhenti karena diberikannya SP 3 maka negara akan terkena dampak negatifnya.
Quote:

Pengesahan RUU KPK bisa dikatakan sebagai sebuah blunder. Pemberlakuan perizinan penyadapan dan SP 3 akan mengurangi efektifnya kinerja KPK dalam penanganan korupsi. Lalu, hal tersebut hanya akan menjadi persoalan baru bagi negara. Tak hanya itu, tanpa RUU tersebutpun KPK masih sering mengalami hambatan dalam penanganan kasus korupsi, bahkan yang menyelidiki sebuah kasuspun mendapat tindakan yang sangat tak wajar.

Spoiler for referensi:
Diubah oleh GutSchreiben 20-09-2019 11:24
sebelahblog
zafinsyurga
infinitesoul
infinitesoul dan 6 lainnya memberi reputasi
7
501
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.