Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jepanghebatAvatar border
TS
jepanghebat
Tak Setuju Hukuman Mati, PDIP: Koruptor Bisa Dimiskinkan
Jakarta - PDIP menolak usulan hukuman mati yang sedang dipertimbangkan KPK bagi para tersangka suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) oleh Kementerian PUPR. Menurut PDIP, masih ada opsi hukuman lain bagi para koruptor.

"Adapun sebagai bangsa yang menjalankan Pancasila dengan baik, percaya dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, hak hidup seseorang kan harus tetap dihormati. Ada cara memiskinkan, hukuman seumur hidup, karena mengambil nyawa seorang manusia harus kita perhatikan dengan saksama," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut Hasto, cara terbaik mencegah tindak pidana korupsi (tipikor) adalah lewat sistem pencegahan. Ia pun memandang masyarakat Indonesia pada dasarnya memiliki kemauan untuk tertib hukum.

"Kalau kita lihat masyarakat Indonesia ini punya kemauan untuk tertib hukum. Tapi kesadaran budaya hukum ini yang harus dibangun dalam upaya pencegahan. Buktinya, masyarakat Indonesia kalau di luar negeri disiplin, kok," tutur Hasto.

"Makanya, yang harus dibangun kesadaran budaya hukum, sehingga yang ada iallah society yang benar-benar disiplin untuk tidak melanggar hukum, termasuk korupsi yang nyata-nyata kejahatan kemanusiaan yang membunuh generasi masa depan kita," lanjut dia.

Hasto kemudian memberi contoh tentang PDIP yang tak pernah menoleransi jika ada kadernya yang terbukti melakukan tipikor. PDIP, sebut dia, selalu memberikan sanksi-sanksi yang preventif.

"Bagi PDIP pun dengan kami memberikan sanksi, pemecatan seketika, tidak boleh dicalonkan dalam jabatan publik. Kami harapkan berkontribusi dalam mencegah. Jadi kami mengedepankan cara-cara pencegahan. Lebih mulia dan berjangka panjang," jelas Hasto.l

Kasus dugaan suap proyek SPAM yang dilakukan pejabat PUPR, salah satunya diduga terkait pengadaan pipa HDPE di daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut merupakan lokasi bencana gempa dan tsunami beberapa waktu lalu.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1 sebagai tersangka penerima. Kemudian, Budi Suharto, Dirut PT WKE; Lily Sundarsih, Direktur PT WKE; Irene Irma, Direktur PT TSP; dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP sebagai tersangka pemberi.

Total suap yang diduga dilakukan para pejabat Kementerian PUPR itu ialah Rp 5,3 miliar, USD 5.000, dan SGD 22.100. Duit itu diduga merupakan bagian fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan tersebut.

https://m.detik.com/news/berita/d-43...sa-dimiskinkan

Setuju hukuman mati
0
1K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.