sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Polisi Akan Tilang Motor Masuk Jalur Cepat di Jalan Margonda


DEPOK - Guna menekan angka kecelakaan di jalan raya, Polresta Depok membuat kebijakan mengenai pemisahan jalur cepat dan jalur lambat di Jalan Margonda. Untuk kendaraan roda empat bisa melaju di jalur cepat, sedangkan roda dua dan kendaraan umum di jalur lambat.

Sosialisasi pun dilakukan dengan cara unik yaitu melibatkan manusia silver yang berdiri di jalanan. Manusia silver itu berdiri dengan memegang triplek yang tertulis imbauan agar pengendara sepeda motor dan angkot wajib masuk jalur kiri.

"Kami mengimbau kepada pengguna jalan di Jalan Margonda tertib berlalu lintas dengan menghadirkan sosok manusia silver sambil memegang papan spanduk sosialisasi di persimpangan Ramanda menuju Jalan Margonda sambil memegang spanduk imbauan," ungkap Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:

Menurut Azis, cara menempatkan manusia silver di Jalan Margonda diharapkan para pengendara roda dua dan angkutan umum bisa masuk ke jalur lambat. Saat ini pihaknya masih melakukan uji coba selama satu minggu dan bila ada yang melanggar akan diberi imbauan saja.

"Kita kerahkan anggota Lantas untuk program ini, sementara ini kita sosialisaskan selama satu minggu," ujar. Tujuan dari sosialisasi ini, lanjut Azis, untuk memberitahukan kepada masyarakat Kota Depok bahwa di Jalan Margonda, pelarangan pengendara motor masuk ke jalur cepat sudah diberlakukan.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo menambahkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Depok, Jalan Margonda rawan kecelakaan dengan korban lebih banyak kendaraan motor. "Penyebab rawan kecelakaan lalu lintas di Jalan Margonda karena kurang tertib," kata Sutomo.

Sutomo menambahkan, tidak hanya menempatkan dua manusia silver sambil memegang spanduk sosialisasi kendaraan bermotor dan angkutan umum masuk ke jalur lambat. Tapi juga ada 27 personel termasuk Polwan ditempatkan di sembilan titik sepanjang Jalan Margonda arah Jakarta. "Setelah ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Margonda pemberlakukan jalur cepat dan lambat sudah diberlakukan jauh hari," ucapnya.


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/144...nda-1568899709

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Polisi Belum Dapat Pastikan Penyebab Luka Sayatan Karyawan Transjakarta

- Polisi Akan Tilang Motor Masuk Jalur Cepat di Jalan Margonda

- PAM Jaya Salurkan Dua Tangki Air Bersih di Kalideres

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.4K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.com
icon
60.1KThread838Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.