Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

imamsvnAvatar border
TS
imamsvn
HINA President ? Penjara 4,5 TAHUN
HINA President ? Penjara 4,5 TAHUN

RUU KUHP masalah ancaman bagi para Penghina president baru-baru ini telah mengheboh dunia jagat maya dan Rakyat Indonesia.

Pasalnya, RUU KUHP tersebut berisi tentang ancaman bagi para penghina President seolah-olah Hak untuk berpendapat di batasi.

Bagaimana tidak, ancaman yang di layangkan bukan main-main yaitu 4,5 tahun kurungan penjara atau 54 Bulan.

Bukan hanya presiden di dalam negeri, sanksi ini juga bisa di berlakukan bagi orang yang menghina Presiden di luar negeri atau negara lain.

Seperti yang tercantum dalam pasal 218 RUU KUHP Ayat 1 yang berbunyi,
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV"

Dan bagi penghina atau yang mencaci maki Kepala negara lain dapat terkena penjara juga dalam pasal 226, berbunyi.
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III,"

Tidak hanya sampai di situ, bagi kita yang menghina duta besar negara lain juga bisa terkena sanksi yang tercantum dalam pasal 227, berbunyi.
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III"

dan yang lebih parahnya lagi, anda juga bisa terkena tambahan Kurungan penjara selama 3 tahun bagi yang menempelkannya di muka umum dan mempertunjukkannya di depan khalayak ramai.

Seperti bunyi pasal ayat 229
"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat"


Tapi tenang, menurut dari tribunnews.com dalam halaman web resminya kritik dan saran kepada pemerintahan tidak termasuk penghinaan terhadap presiden karena tidak menyerang secara personal.

Para pakar pun tak ikut ketinggalan mengomentari pasal ini, Salah satu pakar Hukum Pidana dari Universitas Tri Sakri Abdul Fickar.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pengesahan RKUHP seharusnya tidak melulu dimaknai sebagai upaya dekolonialisasi hukum pidana Indonesia dari peninggalan Belanda.

"Tetapi (seharusnya) juga sebagai bagian dari demokratisasi hukum pidana, konsolidasi dari beberapa ketentuan di luar KUHP, serta adaptasi dan harmonisasi bagi perkembangan peradaban, khususnya yang berdimensi negatif sebagai tindak pidana baru," ujar Fickar kepada Liputan6.com, Rabu (18/9/2019).

Dia menambahkan, RKUHP juga tidak boleh mendegradasi tindak pidana yang bersifat khusus dan extraordinary crimes menjadi tindak pidana umum, sehingga tidak memerlukan lagi cara penanganan yang luar biasa. "Pada gilirannya dapat menghapuskan peran KPK," ujar Fickar menoontohkan.

Fickar membeberkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap bermasalah dan menjadi pasal karet. Antara lain, pasal 167 tentang makar, pasal 440-449 tentang pengaturan tindak pidana penghinaan, pasal 218-220 tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, pasal 240-241 soal penghinaan pemerintah yang sah, dan pasal 353-354 soal penghinaan kekuasaan umum atau lembaga negara.

"Pasal ini memuat rumusan karet yang berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan pers. Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," tutur Fickar.


Perjuangkan Hak Mu Sampai Akhir



0
1.9K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.