uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
Tak Etis Jika Napi Bisa Pakai Cuti Bersyarat untuk Ngemal


Pakar hukum pidana UI Eva Achjani menilai tak tepat bila hak cuti bersyarat untuk narapidana dalam revisi UU Pemasyarakatan bisa digunakan untuk jalan-jalan ke mal. Menurutnya, itu tak sesuai dengan tujuan pemberian cuti bersyarat itu sendiri.

"Saya kira nggak etis (cuti bersyarat digunakan napi untuk jalan-jalan ke mal). Ini tidak cocok dari tujuan pemberian cuti bersyarat," kata Eva saat dihubungi, Sabtu, (21/9/2019).

Baca juga: Longgarnya Kehidupan Narapidana di RUU Pemasyarakatan

Dia menjelaskan cuti bersyarat kepada napi itu hanya diberikan ketika kebutuhan darurat dan berhubungan dengan faktor kemanusiaan. Sehingga, menurutnya, jalan-jalan ke mal bukan hal yang darurat yang harus dipenuhi.

"Kalau yang namanya cuti bersyarat sifatnya yang kedaruratan, ada alasan khusus kenapa itu harus diberikan ke napi, kaitannya dengan alasan kemanusiaan. Kalau dibuat jalan-jalan ke mal nggak patut itu, kecuali kalau proses asimilasi jadinya, beda lagi. Ini kan masih menjalani proses pembinaan dalam pemasyarakatan, nanti tujuan pemasyarakatan jadi beda dong," sebut Eva.

Kemudian, dia menjelaskan berbeda hal bila cuti yang diberikan itu cuti menjelang bebas. Menurutnya, cuti menjelang bebas buat napi tak masalah bila digunakan untuk jalan-jalan ke mal.

"Pada fase persiapan menjelang bebas mereka dimasyarakatkan kembali, jadi pendekatannya untuk pengenalan di luar LP, terutama di lingkungan tempat kembalinya. Kalau saya tidak ada masalah kalau bersama keluarganya (ke mal) sepanjang itu tidak melanggar katakanlah membuat onar dan tidak pidana, sepanjang itu pada masa setelah cuti diberikan," ujarnya.

Baca juga: RUU Pemasyarakatan Akan Disahkan, Napi Bisa Pakai Hak Cuti untuk Ngemal

Pasal di revisi UU Pemasyarakatan yang dimaksud mengatur hak narapidana untuk mendapatkan kegiatan rekreasional yang diatur dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
1. remisi;
2. asimilasi;
3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
4. cuti bersyarat;
5. cuti menjelang bebas;
6. pembebasan bersyarat; dan
7. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Panja dari Fraksi PAN Muslim Ayub kemudian memberikan penjelasan. Muslim mengatakan hak cuti bersyarat bisa digunakan oleh para napi untuk keluar dari lapas. Misalnya ke mal, asalkan ditemani petugas.

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan? Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas. Apa pun yang dia lakukan itu didampingi oleh petugas lapas," kata Muslim kepada wartawan, Jumat (20/9).


Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-47...l/2#detailfoto


Jangan takut di penjara,msh bisa ngemall..
Cuma ada di Indonesia ni kayaknya Napi bisa ngemall


emoticon-Shakehand2
pemburu.kobokan
pemburu.kobokan memberi reputasi
1
1.7K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.