Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yesknowAvatar border
TS
yesknow
Jokowi Digugat Akibat Kebakaran Hutan Sejak Era Soeharto


Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat tinggi disebut akibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi tiap tahun di Kalimantan yang terjadi sejak 1997.

"Bahwa kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah telah lama terjadi dan mulai masif sejak tahun 1997 dan terakhir terjadi pada 2015," tulis penggugat dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dikutip dari laman putusan.mahkamahagung.go.id.

Lihat juga:Jokowi Divonis Melawan Hukum dalam Kasus Kebakaran Hutan

Diketahui, Presiden RI pada 1997 masih dijabat oleh Soeharto. Sejak itu, Presiden silih berganti mulai BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono. Jokowi menjadi Presiden pada 2014.

Para penggugat mengajukan surat gugatan tanggal 16 Agustus 2016. Gugatan itu didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 16 Agustus 2016 dalam Register Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk.

Para penggugat mengaku sebagai warga negara yang dirugikan oleh karhutla tersebut, yakni Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, Mariaty.

Sementara, pihak yang digugat adalah, berturut-turut, Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menteri yang bertanggungjawab dalam hal perkebunan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Kesehatan, Gubernur Kalteng, dan DPRD Kalteng.

Lalu kenapa Jokowi yang digugat? Para penggugat menyebut sejumlah alasan.

Pertama, tertulis dalam berkas putusan PN Palangkaraya itu, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan dan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD. Kedua, Presiden memegang kekuasaan dalam membentuk UU dengan persetujuan DPR; ketiga, Presiden dapat menetapkan Peraturan Pemerintah.

Lihat jugaemoticon-Big Grinivonis Bersalah soal Karhutla di Kalteng, Jokowi Akan Kasasi
Keempat, berdasarkan UU Pemda, "Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Peraturan Pemerintah dan Daerah".

Kelima, pasal 2 huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan berasaskan tangung jawab negara.

"Sehingga Tergugat I [Presiden] sebagai representatif dari negara seharusnya melakukan berbagai upaya preventif dengan melibatkan para menteri untuk mengambil suatu langkah nyata dalam mencegah dan mengurangi kerusakan hutan terutama terkait pembakaran lahan dan atau hutan yang menimbulkan kabut asap," urai pernyataan itu.

Dalam putusannya pada 6 Maret 2017, majelis hakim PN Palangkaraya yang diketuai oleh Kaswanto, dan hakim anggota Etri Widayati serta Agus Maksum Mulyohadi, mengabulkan sebagian gugatan itu.

Pengadilan Palangkaraya kemudian menguatkan putusan itu lewat putusan yang dibacakan pada 19 September 2017.

Dalam putusan itu, Presiden dihukum untuk menerbitkan sejumlah Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan lingkungan.

Tergugat lainnya dihukum, di antaranya, dengan kewajiban melakukan penegakan hukum lingkungan.

Lihat juga:Titik Api di Kalbar Lebih Dari 500, Sekolah Terpaksa Libur
"Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izin," putusan itu menambahkan.

Terpisah, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan landasan gugatan tersebut adalah kasus Karhutla tahun 2015, beberapa saat ketika Jokowi baru saja menjabat sebagai Presiden.

Selepas 2015, pihaknya serius melakukan koreksi penanganan Karhutla. Salah satunya, meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk tidak gentar melawan segala bentuk kejahatan yang menjadi penyebab bencana menahun itu.


"Bu Menteri sangat serius mengawal penegakan hukum karhutla, siapapun pelakunya harus diproses hukum. Bahkan kita lakukan proses hukum pada korporasi, dan ini belum pernah tersentuh sebelumnya," ucapya, dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (22/8).

Dari tahun 2015 sampai sekarang, kata Rasio, sudah ada 510 kasus pidana LHK dibawa ke pengadilan oleh penyidik Gakkum KLHK, hampir 500 ratus perusahaan yang tidak patuh telah dikenakan sanksi administratif, dan puluhan korporasi yang dinilai lalai menjaga lahan pun digugat secara perdata.



https://www.cnnindonesia.com/nasiona...k-era-soeharto

--------------------------------------------------------


asap, asap, asap...
dari dulu zaman suharto udah sering kebakaran hutan.
tp masy setempat gak pernah ada yg protes ataupun mengutuk pembakar hutan.
hukumpun gak menjangkau mrk para pembakar hutan.
masy jg asik2 aja meski terkena asap pembakaran hutan.

kini,
ketika hukum mulai menjangkau para pembakar hutan,
ketika presidennya peduli dgn asap hutan,
lalu ketika ada kebakaran hutan,
yg disalahin malah presidennya. digugat secara hukum, malah..
seolah pembakar hutan gak pernah salah & gak ada salahnya
emoticon-Cape d...

cabut aja UU / kuhp ttg pembakaran hutan.
biar aja mrk kembali spt dulu.
bebas bakar hutan.
gak ada yg menindak, gak ada yg protes & mengutuk

biar aja mrk kena asap lg spt dulu...
toh masy setempat jg asik2 aja kok dgn asap kebakaran hutan emoticon-Mad
yg gak waras siapa coba ?

emoticon-Traveller



kakidal27
gavin44
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
1.5K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.