Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tazdine.Avatar border
TS
tazdine.
Resah dengan RUU KUHP, Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Ini
Jakarta - Menjelang pengesahannya, RUU KUHP yang disusun DPR dan pemerintah menuai penolakan. RUU KUHP dianggap rawan menjadi alat kriminalisasi berbagai pihak.

Penolakan itu di antaranya disuarakan lewat petisi di change.org bertajuk 'Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR'. Hingga Kamis (19/9/2019) pukul 14.35 WIB, petisi yang digagas aktivis Tunggal Pawestri ini sudah diteken 277.307 kali.

"DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP," demikian pembuka di petisi tersebut.

Pembuat petisi lalu menjabarkan pihak-pihak yang bisa 'dikriminalisasi' jika RUU KUHP disahkan. Berikut ini daftarnya:

1. Korban rudapaksaan → bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil rudapaksaan
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan → kena denda Rp 1 juta
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya → bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan
4. Pengamen → kena denda Rp 1 juta
5. Tukang parkir → kena denda Rp 1 juta
6. Gelandangan → kena denda Rp 1 juta
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan → kena denda Rp 1 juta
8. Jurnalis atau netizen → bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
9. Orang tua gak boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan 'petugas berwenang' dan akan didenda Rp 1 juta
10. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya→ dipenjara 1 tahun
11. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk 'kewajiban adat' kalau dianggap melanggar 'hukum yang hidup di masyarakat'


Petisi ini juga menyoroti hukuman minimal untuk koruptor yang makin ringan dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Pembuat petisi menganggap RUU KUHP ini absurd.

Saat ini, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU KUHP ini dan akan dibawa ke rapat paripurna. Paripurna pengesahan rencananya berlangsung pada 24 September 2019 atau pekan depan.

"Presiden bisa menolak memberikan persetujuan untuk RKUHP yang absurd ini. Yuk kita minta Presiden untuk tidak menyetujui RKUHP dalam sidang paripurna pengesahannya! Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA" demikian keterangan di petisi tersebut.



DPR-Pemerintah Setujui RUU KUHP (Lamhot Aritonang/detikcom)

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4712...en-petisi-ini
Diubah oleh tazdine. 20-09-2019 10:26
55rx.
anarchy0001
soljin7
soljin7 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.3K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.