Quote:
JawaPos.com – Pemerintah dan DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Hasil kesepakatannya akan dibawa lebih dulu ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Salah satu poin yang disorot dalam revisi itu adalah soal kemudahan remisi untuk koruptor dan teroris. Karena bila revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 99/2019, tentang tata cara remisi dan pembebasan terhadap narapidana tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi, dianggap sudah tak berlaku.
Saat dikonfirmasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan pemberian remisi adalah hak setiap warga negara. Karena pelarangan pemberian remisi sejatinya melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Pokoknya semua orang punya hak remisi, pembatasan remisi itu melanggar HAM,” ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9).
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga tidak khawatir adanya revisi tersebut akan muncul persepsi memberikan angin segar bagi para koruptor dalam memperoleh remisi.
“Enggaklah, tidak ada (permudah remisi kepada koruptor),” katanya.
Sekadar informasi, Revisi UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan telah disepakati oleh DPR dan pemerintah. Bila revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah Nomor 99/2019 yang mengatur syarat pemberian remisi otomatis tidak berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 diatur remisi dan pembebasan terhadap narapidana tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara dan kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi.
Dalam Pasal 43A itu dijelaskan yang mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.
Nantinya syarat narapidana akan mendapatkan remisi adalah, selama terpidana tersebut menjalani dua pertiga masa pidana dan juga berkelakuan baik. Tidak perlu menjadi justice collaborator.
https://www.jawapos.com/nasional/pol...-kata-yasonna/
HAM HAM HAM