idaalfaqiehAvatar border
TS
idaalfaqieh
Revisi Undang-undang, Upaya DPR Membelenggu KPK?
Revisi UU KPK



Bismillahirrahmaanirrahiim ....

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga antirasuah yang menjadi musuh besar untuk para koruptor.


Adanya Komisi Pemberantasan Korupsi sangat berperan penting untuk kemajuan Indonesia. Mengemban tugas berat, KPK berjuang menyelamatkan harta milik negara. Melalui kasus-kasus korupsi yang berhasil diungkapnya.

Namun, melalui revisi UU no. 30 tahun 2002 yang disahkan DPR pada Selasa 17 September 2019. KPK seolah direnggut kebebasannya. Ya, itu sekilas kesimpulan yang TS ambil dari membaca beberapa poin revisi UU tersebut.



Mengapa TS berpendapat demikian? Coba mari kita simak beberapa poin hasil revisi UU KPK ini!

1. KPK Bukan Lagi Badan Independen

Status KPK yang tadinya badan independen, alias berdiri sendiri. Sekarang tidak lagi. Pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Kuasa untuk mengatur rumah sendiri direnggut. Kini harus manut dengan pemerintah.

2. Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Seakan tak percaya kepada KPK, DPR membentuk Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Badan Pengawas itu pun diwajibkan melapor kepada DPR.

3. Wewenang Penyadapan KPK

Seperti kita ketahui, KPK sebelumnya mempunyai kuasa penuh atas penyadapan terhadap oknum koruptor. Dengan adanya revisi point ini, mungkin wewenang ini dibatasi atau bahkan ditiadakan?

4. Penggeledahan dan Penyitaan

Masih berkaitan dengan point 3, dimana sebelumnya KPK berhak melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti sang koruptor. Kini KPK tidak bisa seenaknya melakukan penyitaan dan penggeledahan tersebut.

5. KPK Harus Bersinergi dengan Polri

KPK, Polri dua badan pemerintah yang berbeda jalur. Dulu KPK tak perlu melibatkan Polri untuk mengatasi kasus-kasus koruptor. Bahkan kita tahu, dua badan ini pernah bersitegang beberapa tahun lalu. Lalu, bisakah sekarang KPK dan Polri bersatu?

pict

Merevisi, seharusnya memperbaiki yang dirasa kurang atau penyempurnaan. Bukan malah penyunatandan membelenggu KPK. Ini bukan merupakan bentuk dukungan, melainkan usaha mentiadakan secara halus.

Walaupun mendapat tolakan dari berbagai pihak, DPR tak bergeming. Dengan dalih untuk menyempurnakan kinerja KPK. Revisi UU ini disahkan hanya dalam waktu singkat. Bahkan terkesan buru-buru. Bukankah tugas anggota DPR mendengarkan aspirasi rakyat? Tapi mengapa, suara kita tak digubris?

pict

Lalu, akan seperti apa nasib bangsa ini tanpa KPK jika akhirnya Badan antikorupsi itu benar-benar ditiadakan? Para maling duit rakyatmelenggang bebas? Apa kabar dengan rakyat jelata? Kemana lagi kita mengadu? Jika wakil rakyat saja tak berpihak pada kita? Satu jawaban entahlah!

Benar-benar tanda akhir zaman! Di mana keburukan semakin merajalela. Sedangkan kebaikan akan semakin dipinggirkan. Save KPK! Pantang menyerah dukungan kami penuh untukmu!

IAf, 18 September 2019

Member bbb group

Refensi: CNN Indonesiaplus opini pribadi TS





GIF
3770372
anasabila
Gresta
Gresta dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.