Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mebel.ipk1.9Avatar border
TS
Mebel.ipk1.9
Jokowi Revisi UU KPK, Ahli Hukum : Kasus Korupsi Migas lebih mudah untuk di SP3
Jokowi Revisi UU KPK, Ahli Hukum : Kasus Korupsi Migas lebih mudah untuk di SP3

Pengesahan revisi UU KPK yang baru saja dilakukan pemerintah dan DPR, kini masih menimbulkan polemik. Salah satunya, dalam sektor penindakan mafia migas.

Pengamat ekonomi energi dan ahli hukum energi UGM, Fahmy Radhi, menilai revisi UU KPK bisa memperlambat pengusutan kasus mafia migas. Awalnya paling tidak membutuhkan 4 tahun, bisa sampai 10 tahun.

"Dengan UU KPK yang lama saja untuk menangkap mafia migas butuh waktu 4 tahun. Apalagi dengan revisi UU ini bisa 10 tahun,” kata Fahmy dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta, Rabu (18/9).

Fahmy yang juga mantan anggota tim reformasi tata kelola migas, mengatakan hal krusial yang menjadi hambatan penindakan mafia migas adalah terkait penerapan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pasalnya, dalam jangka waktu dua tahun di dalam revisi UU KPK, dia khawatir para mafia migas justru bisa melenggang dengan mudah dari jerat hukum.

Sebab, aturan itu memungkinkan pembebasan terduga tersangka yang mestinya masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga, mafia migas pun kian licin atau susah ditangkap.

"Ini saya khawatirkan adanya moral hazard penggunaan SP3. Misalnya lagi diusut butuh waktu lama, kemudian sudah melewati dua tahun dibebaskan. Ini akan semakin banyak orang yang dibebaskan dengan menggunakan SP3 tadi," katanya.

Pengamat energi UGM Fahmi Radhi
Pengamat energi UGM Fahmi Radhi Foto: Novan Nurul Alam/kumparan
Selain itu, dia mengungkapkan penindakan mafia migas juga membutuhkan usaha keras. Tidak hanya besaran uang, namun juga kompleksitas jaringan seperti melibatkan korporasi internasional.

"Kenapa sulit? Karena di balik itu kan uang besar. Kemudian melibatkan mafia migas yang sudah sangat canggih dan melibatkan korporasi internasional dan biasanya lokasinya di luar negeri,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, revisi UU KPK juga bisa menjadikan lembaga antirasuah menjadi tidak independen. Karena, bisa diintervensi dengan adanya Dewan Pengawas hingga ketentuan penyadapan.

“Dengan kondisi itu KPK akan mengalami kesulitan apalagi kalau kemudian dengan revisi UU ada Dewan Pengawas. Kalau penyidik mau menyelidiki aliran dana, kemudian tidak mendapat izin atau izinnya lama itu akan memperlambat KPK mengusut penyimpangan atau potensi korupsi yang ada di migas, baik di hulu, midterm, maupun di hilir,” ujarnya.


https://m.kumparan.com/amp/@kumparan...n-1rt9F8CWnfI?

Diubah oleh Mebel.ipk1.9 18-09-2019 12:01
Cendol donk gan
Cendol donk gan memberi reputasi
1
722
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.