Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menghapus ketentuan pajak progresif bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang, dalam RUU Pertanahan. Poin tentang pajak progresif ini sempat menuai protes dari dunia usaha, karena merugikan.
"Tadi ada kekhawatiran tentang pajak progresif, itu dihilangkan istilahnya menakutkan orang," kata Menteri ATR Sofyan Djalil pada Rakornas Kadin Bidang Properti 2019, Rabu (18/09/2019).
Sebelumnya, penerapan pajak progresif ini merupakan bagian dari upaya mengendalikan lahan yang bertujuan agar penggunaan lahan dapat lebih maksimal. Kalau aturan ini diterapkan bagi pengembang, akan memberatkan karena tanah yang sudah dibayarkan pajaknya belum tentu laku dijual.
Baca:
Bangun Ibu Kota Baru Mahal, RI Bagi-Bagi Porsi ke Swasta
Namun menurut Sofyan nantinya Undang-undang pertanahan tidak bisa mengatur tentang perpajakan, termasuk pajak progresif.
Sofyan mengatakan meski tidak ada pajak progresif namun UU pertanahan seharusnya bisa menekan spekulasi tanah. Apalagi saat ini pemerintah tengah mendafatarkan seluruh tanah yang ada di Indonesia.
"Spekulan dilarang sekarang apalagi kalau spekulasi bisa dipidana. dan transaksinyabatal dengan hukum. Masalahnya UU pertanahan tidak bisa mengatur pajak," katanya.
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...han-dibatalkan
Saya justru bingung di poin terakhir, spekulan dilarang, spekulasi bisa dipidana. Ini maksudnya bagaimana? Cara membuktikan di hukum bahwa sesesorang ini spekulasi bagaimana? Kalau tujuannya memang untuk jangka panjang apakah itu disebut spekulasi?
Tapi saya tetap setuju bahwa pajak progresif ini seharusnya tidak diberlakukan untuk pengembang/pengusaha.