Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

budimola1990Avatar border
TS
budimola1990
Pengendara Wajib Tahu, Besaran Denda Resmi Tilang
Pengendara Wajib Tahu, Besaran Denda Resmi Tilang

Berkendara di jalan raya dengan motor untuk aktivitas harian, terkadang ada saja pelanggarannya, mulai dari lupa membawa SIM hingga lalai menaati rambu-rambu yang ada, pelanggaran ini tentu punya denda tilang yang berbeda-beda.

Selepas polisi menjelaskan alasan mengapa kamu sampai kena tilang, menunjukkan di mana letak kesalahan yang telah kamu langgar, biasanya kamu akan diminta memilih. Mau slip biru atau slip merah.

Slip biru, artinya kamu setuju bahwa telah melanggar peraturan dan bersedia untuk langsung membayar denda melalui BRI setempat. Slip merah, artinya kamu kurang yakin telah melanggar aturan lalu lintas dan meminta persidangan untuk mendapat keadilan.

Nah, selain dua slip itu, biasanya ada nih, polisi-polisi nakal atau justru kamu yang merayu untuk main suap saja. Tidak mau repot, berdalih tidak punya waktu untuk ikut sidang yang memang biasa diselenggarakan di hari-hari kerja. Padahal, menyuap polisi bisa mengakibatkan kamu maupun polisi tersebut masuk penjara, lho!

Daripada menebus kesalahan dengan melakukan dosa lagi, mending kamu simak dulu deh, denda resmi tilang yang mesti kamu tanggung berdasarkan jenis pelanggarannya sebagai bahan pertimbangan. Berikut Moladin kasih tahu ke kamu.


1. Tidak Mempunyai SIM
Pengendara Wajib Tahu, Besaran Denda Resmi Tilang
Kebanyakan orang terkena tilang karena tidak memiliki atau membawa SIM

Jika kamu terkena tilang saat terjaring razia karena tidak memiliki SIM, denda yang kamu bayar adalah 1 juta rupiah atau pidana kurungan paling lama 4 bulan. Hal ini diatur dalam pasal 281 tentang undang-undang peraturan lalu lintas.

Selain itu, jika kamu memiliki SIM dan itu bisa dibuktikan, namun, kamu tidak dapat menunjukkan saat razia, kamu dapat dikenakan pasal 288 ayat 2 yang berbunyi, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda 250 ribu rupiah.


2. Tidak Memasang Plat Nomor Kendaraan
Pengendara Wajib Tahu, Besaran Denda Resmi Tilang
Tidak memasang plat nomor kendaraan

Biasanya terjadi pada motor-motor baru yang platnya belum turun, nih. Nekat jalan tanpa plat nomor dan akhirnya ditilang. Jika kedapatan polisi dan ditilang, pengendara yang membawa motor tanpa plat nomor ini akan dikenakan denda paling banyak 500 ribu rupiah atau pidana kurungan paling lama dua bulan sesuai peraturan yang tertera di pasal 280.


3. Motor Tidak Lengkap Dan Tidak Laik Jalan
Motor tanpa spion, lampu utama, lampu rem, klakson, knalpot hingga pengukur kecepatan, dianggap tidak lengkap dan tidak layak jalan. Jika polisi menemukan pengendara dengan motor seperti ini, mereka akan melayangkan pasal 285 ayat 1. Dendanya paling banyak 250 ribu rupiah atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. Lanjut baca ulasan selengkapnya disini.
indrastrid
ironstark7
miamia87
miamia87 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
744
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
OtomotifKASKUS Official
27.8KThread15.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.