Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hobi.nyapresAvatar border
TS
hobi.nyapres
[NGOTOT NIH YEE...] Fadli Zon Yakin UU KPK Tetap Direvisi Meski Jokowi Menolak
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon memastikan bahwa Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pasti akan direvisi meski pemerintah menyatakan telah menolaknya. DPR menurut Fadli akan mendiskusikan hal ini dengan pemerintah.

Menrut Fadli, penolakan pemerintah terhadap revisi Undang-undang KPK karena revisi belum masuk dalam prioritas prolegnas. Namun saat ini rencana revosi memang sudah masuk prolegnas.

"Kalau dalam prolegnas ada, sudah pasti. Saya garis bawahi sudah pasti akan direvisi," kata Fadli usai acar buka puasa bersama di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (19/6 malam.

Masalanya, kata Fadli, saat ini cuma waktu saja. Apakah akan dibahas tahun ini atau tahun mendatang. (Baca juga: Komisi III DPR Ingin Penyadapan KPK Diatur)

Politikus Partai Gerindra ini sendiri menilai revisi Undang-undang KPK lebih cepat dilakukan lebih baik. Apalagi jika revisi dilakukan saat ini karena KPK telah tiga kali kalah dalam praperadilan.

Ini satu momen yang bagus karena sudah tiga kali KPK dikalahkan dalamsidang praperadilan dengan masalah yang berbeda-beda," katanya.

Saat ini juga menurut Fadli, sudah diketahui beberapa kelemahan yang ada dalam Undang-undang KPK. Misalnya soal penyidik, penghentian kasus, penyadapan, hinga pengawasan.

"Bukan untuk memperlemah KPK, tapi KPK jangan jadi alat politik oknum di dalamnya," kata Fadli. (Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK)

Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam Prolegnas 2015. Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Revisi Undang-undang ini sudah masuk ke dalam daftar panjang Prolegnas periode 2015-2019. Namun Yasonna menilai Rancangan Undang-undang KPK ini perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," ujar Yasonna di Gedung DPR. (sur)

Sumber : http://www.cnnindonesia.com/nasional...okowi-menolak/

masih ngotot aja mau revisi UU KPK walaupun presiden ga setuju

mantap betul
0
3.1K
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.