luna8899Avatar border
TS
luna8899
Pelapor Bos Kaskus Dicecar 13 Pertanyaan di Polda Metro Jaya


Jakarta, CNN Indonesia -- Pelapor pendiri Kaskus Andrew Darwis, yakni Titi Sumawijaya telah selesai diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Titi diketahui diperiksa selama empat jam dalam kapasitas sebaagai saksi pelapor atas laporan yang ia buat.

Dalam pemeriksaan itu, Titi mengaku diberikan pertanyaan berkaitan dengan kronologi peminjaman uang dan pemalsuan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

"Pertanyaannya tentang kronologis awal pinjam meminjam itu seperti apa sampai bisa balik nama ke Andrew Darwis dan klarifikasi bukti-bukti yang diserahkan tadi," kata Titi di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/9).

Sementara itu, kuasa hukum Titi, Jack Lapian menuturkan bahwa penyidik bakal melanjutkan pemeriksaan terhadap kliennya pada esok hari, Selasa (17/9).
Pemeriksaan tersebut, lanjutnya, kliennya diminta untuk membawa barang bukti tambahan, antara lain surat bukti perjanjian pinjaman uang.

"Besok itu pendalaman, jadi makanya tadi diskors (dihentikan) karena masih banyak sekali materinya. Jadi, besok BAP lanjutan," tutur Jack.

Kasus itu bermula saat Titi bermaksud meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada Andrew Darwis lewat perantara David Wira pada November 2018. David Wira diduga merupakan tangan kanan Andrew

Dalam pinjaman itu, Titi memberikan jaminan berupa sebuah gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

Namun, sertifikat gedung yang digunakan sebagai jaminan itu berubah nama dari Titi menjadi atas nama Susanto pada awal Desember 2018. Lalu, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew. Tak hanya itu, sertifikat gedung itu juga diduga telah diagunkan ke Bank UOB oleh Andrew.

Titi kemudian melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu. Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan itu, pihak pelapor adalah Titi Sumawijaya, sedangkan pihak terlapor adalah Andrew Darwis.

Pasal yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau TPPU yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
gabener.edan
gabener.edan memberi reputasi
1
2.5K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.