i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
Wacana Penambahan Wagub, Ini Kata Anies


Wacana Penambahan Wagub, Ini Kata Anies

Jakarta, Beritasatu.com – Menyusul adanya wacana jumlah wagub DKI lebih dari dua yang digelontorkan DPRD DKI, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan lebih memilih ikut undang-undang terkait jumlah wakil gubernur (wagub) DKI.

“Kalau itu undang-undang. Jadi, itu diatur bukan selera gubernur, bukan selera anggota DPRD, tetapi itu diatur menggunakan perundang-undangan,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan satu orang Wagub.

Karena itu, bila ada rencana untuk menambah jumlah wagub DKI, Anies Baswedan mempersilakan DPRD DKI menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat. Karena yang memiliki wewenang untuk merubah UU tersebut adalah pemerintah pusat.

“Jadi kalau ada aspirasi sampaikan saja ke pemerintah pusat karena itu wewenangnya di undang-undang. Jadi saya bekerja berdasarkan undang-undang karena itu saya tak berwacana pro dan kontra,” jelas Anies Baswedan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta memunculkan wacana penambahan jumlah wakil gubernur (Wagub) DKI lebih dari satu. Wacana tersebut muncul dalam rapat pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Mereka mengusulkan jumlah kursi wagub ditambah berdasarkan pengalaman Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dua periode dari 1997-2007 silam.

Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara, Pantas Nainggolan mengatakan usulan penambahan jumlah Wagub DKI memang muncul dalam rapat Tatib DPRD DKI beberapa waktu lalu. Karena masih berupa wacana atau usulan saja, maka Pantas Nainggolan lebih memilih tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Aturan itu adalah UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lenny Tristia Tambun / FMB
sumber
☆☆☆☆☆☆

Wacana Wakil Gubernur DKI Jakarta lebih dari 1 mulai muncul ke permukaan. Sebagaimana kita ketahui bahwa DKI Jakarta pernah punya wakil gubernur lebih dari 1 sejak tahun 1984. Bahkan era Sutiyoso tahun 1997-2002, wakil gubernur DKI Jakarta diisi oleh 4 orang yang membidangi masalah berbeda.

Yang jadi pertanyaan disini, rumor mengatakan bahwa wacana perlunya wakil gubernur diisi oleh lebih dari 1 adalah usulan dari Gubernur DKI Jakarta sekarang yaitu Anies Baswedan. Anies sempat berbicara kepada Pantas Nainggolan mengenai perlunya wakil gubernur lebih dari 1 untuk menangani masalah yang kompleks di Jakarta. Anies merujuk pada masa Gubernur Sutiyoso periode 1997-2002, padahal tahun periode 2002-2007, Sutiyoso hanya punya 1 wakil gubernur yaitu Fauzi Bowo.

Timbul pertanyaan sekarang, kenapa tiba-tiba Anies mengeluarkan usulan seperti itu?
Jawabannya ada beberapa kemungkinan, dan beberapa kemungkinan itu antara lain :
1. Jalan tengah untuk menjembatani konflik kepentingan perebutan jabatan antara Gerindra vs PKS.
2. Anies tidak mampu memanage DKI Jakarta.

Sudah, itu saja yang dibahas, karena 2 itu adalah isu utama yang muncul ke permukaan dan kasat mata.

Bicara soal wakil gubernur, pada dasarnya semua mengacu pada perundang-undangan nomor 29 tahun 2007 mengenai pemerintahan DKI Jakarta. Artinya, sebenarnya tidak ada peluang untuk memunculkan ide lama tersebut.

Lalu, apakah DKI Jakarta baru kali ini menggugat UU nomor 29 tahun 2007 tersebut? Ternyata tidak.
Tercatat tahun 2015 sudah ada usulan revisi UU tersebut. Juga usulan revisi tahun 2017. Tapi semuanya hanya mengusulkan wewenang yang lebih besar terhadap pengelolaan DKI Jakarta dan wilayah perbatasan, BUKAN masalah jumlah wakil gubernur.

Nah, kalau sekarang Anies memunculkan wacana penambahan wakil gubernur DKI Jakarta, pasti ada apa-apanya kan? Sebab kita ketahui bersama, kekosongan wakil gubernur DKI Jakarta sampai detik ini karena adanya tarik ulur kepentingan antara Gerindra dan PKS. Kalau saja masalah deal-deal politik tidak dimasukan pada urusan wakil gubernur ini, Sandiaga sudah punya pengganti.

Terakhir, apakah usulan dari Anies ini karena memang dia tidak mampu mengurus Jakarta, hingga butuh banyak wakil gubernur? Bisa jadi. Masalahnya, TGUPP yang berisi hingga 70 lebih manusia nyatanya tidak memberikan kontribusi apa-apa bagi kemajuan Jakarta. Yang ada hanya menghambur-hamburkan uang hingga milayaran per tahun.

Dan sekarang, setelah wacana itu mengemuka, tiba-tiba saja Anies melepas wacana itu seolah itu adalah usulan dari DPRD. Dan lagi-lagi dia memposisikan diri sebagai yang tertaat pada UU.

BUKTI :
DPRD DKI Jakarta Sebut Anies Baswedan Minta Wagub Lebih dari 1 Orang

Benarkah Anies Baswedan itu Gubernur Magang?
Eh....


Diubah oleh i.am.legend. 16-09-2019 16:16
cilaleksingo
rezaboi1611
knoopy
knoopy dan 5 lainnya memberi reputasi
4
2.2K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.