Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

saokudaAvatar border
TS
saokuda
Persoalan dari Pimpinan KPK Baru: Rekam Jejak Bermasalah, Tak Patuh LHKPN
Jakarta - Lima sosok pimpinan KPK anyar telah dipilih para anggota dewan di Senayan. Namun suara-suara sumbang mengemuka mengabarkan kegelisahan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan rancangan pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR itu sudah tertebak sedari awal. ICW juga menyebut skenario dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Panitia Seleksi (Pansel) hingga berakhir di DPR sudah seirama.

"Sebagaimana yang telah diprediksi sejak awal, Komisi III DPR RI akan memilih calon Pimpinan KPK yang sesuai dengan 'selera politik' mereka, meskipun hal itu harus dengan mengabaikan berbagai catatan negatif terkait dengan calon Pimpinan KPK tertentu," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).


Proses yang terjadi di Pansel Capim KPK, termasuk sikap politik Presiden Jokowi kemarin, dengan apa yang terjadi di DPR RI adalah sebuah proses yang seirama seolah menjadi bagian dari rencana besar," imbuhnya.

Namun tetap para pimpinan KPK sudah dipilih DPR. ICW pun menyoroti 3 persoalan besar setelah melihat komposisi pimpinan KPK terbaru itu. Apa saja?


1. Rekam Jejak Buruk di Masa Lalu

"Salah seorang figur yang dipilih oleh DPR merupakan pelanggar kode etik, hal ini diambil berdasarkan konferensi pers KPK beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, bahkan KPK telah membeberkan terkait pertemuan yang bersangkutan dengan salah seorang tokoh politik," kata Kurnia.

2. Pimpinan KPK Terpilih Tak Patuh LHKPN

"Masih terdapat Pimpinan KPK terpilih yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN di KPK. Padahal ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Akan tetapi persoalan ini terlewat begitu saja pada setiap tahapan seleksi," kata Kurnia.

3. Masukan Publik Tak Didengar

"Sedari awal berbagai elemen masyarakat, organisasi, serta tokoh sudah mengungkapkan bahwa ada persoalan serius pada seleksi Pimpinan KPK kali ini. Mulai dari Ibu Shinta Wahid, Buya Syafii Maarif, Romo Magnis, Romo Benny, Pimpinan Muhammadiyah, Prof Mahfud MD, dan puluhan Guru Besar dari berbagai universitas di Indonesia. Akan tetapi masukan tersebut juga tidak diakomodir, baik oleh Pansel, Presiden, maupun DPR. Sehingga dapat dikatakan bahwa seleksi Pimpinan KPK kali ini hanya dijadikan urusan segelintir elite politik saja, tanpa melibatkan masyarakat luas," ucap Kurnia.


Revisi UU KPK Masih Terus Disoal

Selain itu ICW juga terus menyinggung tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi, pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU tersebut meski dengan catatan.

"Seluruh calon Pimpinan KPK juga sangat terikat dengan komitmen menyetujui revisi, sebagai syarat untuk terpilih sebagai Pimpinan KPK. Para calon Pimpinan KPK diminta untuk menandatangani kontrak politik saat fit and proper test yang berkaitan dengan persetujuan revisi UU KPK," ucap Kurnia.

Melihat kondisi seperti itu, ICW pun menyampaikan 4 pernyataan sikap, sebagai berikut:


Berkaca pada hasil seleksi Capim KPK dan rencana revisi UU KPK dan rencana pengesahan RKUHP yang terus dikebut oleh DPR dan Pemerintah, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendorong agar seluruh komponen masyarakat, akademisi, mahasiswa, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil untuk makin memperkuat kerjasama dan sinergi untuk terus mendesak pemerintah agar agenda pemberantasan korupsi tidak dikooptasi oleh kepentingan politik kelompok dan golongan;

2. Mendorong agar seluruh komponen masyarakat, akademisi, mahasiswa, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil untuk kian memperkuat pengawasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KPK tetap berjalan sesuai dengan harapan publik;

3. Mendorong agar para pegawai KPK dan seluruh jajarannya membangun soliditas untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan kapasitas organisasi agar Pimpinan KPK terpilih tidak mudah melakukan kesewang-wenangan.

4. Mendesak Presiden Jokowi untuk bertanggungjawab dan menepati janji politiknya untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi.

Janji politik itu perlu diwujudkan dalam sikap presiden terhadap revisi UU KPK yang telah disetujui untuk dibahas. Presiden harus mengambil sikap tegas dengan menolak segala usulan yang akan memperlemah KPK dan tidak menyerahkan proses serta pengambilan keputusan pada perwakilannya, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saja.


https://news.detik.com/berita/d-4705...-patuh-lhkpn/2

kok bisa jadi
aguswahyu86
aguswahyu86 memberi reputasi
1
1.3K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.