Babe.Com1Avatar border
TS
Babe.Com1
Terkuak Ini Menurut pakar HUKUM Soal Kasus Pelajar Bunuh Begal
Malang - Polres Malang tengah menangani kasus ZL (17), pelajar yang membela kehormatan pacarnya karena akan digilir begal. Pakar hukum memandang penanganan kasus sudah benar. Keputusan adanya pembelaan diri ada di tangan hakim.

Krimonolog Universitas Brawijaya Prija Djatmika menyatakan, bahwa kasus yang melibatkan ZL itu, dapat dinyatakan sebagai pembelaan diri (noodweer). Dia juga menyatakan, langkah penyidik Polres Malang sudah benar dalam penanganan perkara tersebut.

Hal ini mengacu pada Pasal 49 KUHP, kata dia, diatur bagi seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda diri sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, pada saat itu yang melawan hukum.

Dalam pasal itu juga menegaskan, alasan pemaaf. Yakni, alasan yang menghapuskan kesalahan pelaku.

Baca juga: Remaja Pembunuh Begal yang Hendak rudapaksa Pacar Tidak Ditahan

Berikut bunyi Pasal 49 KUHP:

1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

2. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

"Nah, dalam kasus itu. Ada bentuk serangan atau mengancam kehormatan dia. Dalam hal ini pacarnya anak itu (ZL) mau dirudapaksa. Ini masuk dalam kategori pembelaan (noodweer), seperti diatur dalam Pasal 49 KUHP," ungkap Prija Djatmika kepada detikcom, Sabtu (14/9/2019).

Sebelum itu, Prija menegaskan, bahwa tindakan penyidik Polres Malang sudah benar dalam menangani perkara ini. Sementara, yang menentukan adanya tindak pidana pada perkara itu, ada di tangan majelis hakim.


"Pertama, langkah penyidik Polres Malang sudah benar, dengan menetapkan tersangka dalam menangani perkara ini. Nanti, yang menentukan dan memutuskan adalah pengadilan (hakim), bukan penyidik," beber dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.

Dia menambahkan, ada tiga syarat dalam pembelaan diri. Pertama, harus ada serangan lebih dahulu dari korban, atau korban mengancam jiwa orang itu atau orang lain.

"Dalam hal ini, ada serangan yakni mengancam akan merudapaksa pacarnya. Berarti ada serangan disitu," imbuh Prija.

"Yang kedua adalah azas proposional. Artinya, jika Anda akan diserang menggunakan clurit, tidak ada jalan lain membunuh atau dibunuh," sambung Prija.


Sementara azas pembelaan ketiga adalah, azas non subtitusi. Yakni, tidak adanya cara lain atau mengganti dengan cara lain kecuali dihadapi.

"Azas non subtitusi adalah tidak ada pilihan lain, kecuali menghadapi. Seperti ketika kita ditodong orang, pilihannya memberikan barang atau melawan itulah yang dimaksud azas proposional," beber Prija.

Dari ketiga azas itu, kata Prija, pengadilan-lah yang akan menentukan. Apakah masuk alasan pemaaf, pembelaan diri atau bukan.

"Misalnya, orang gila diduga melanggar tindak pidana. Polisi tetap akan memeriksa, nanti pengadilan atau hakim yang memutuskan. Ternyata gila, maka hakim memutuskan untuk dirawat di rumah sakit, seperti diatur dalam KUHP," ujar Prija.

Polres Malang sendiri tidak melakukan penahanan terhadap ZL. Polisi mempertimbangkan masa depan pelaku, yang masih berstatus pelajar.

"Kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku, ada pertimbangan kuat untuk itu. Karena pelaku masih berstatus pelajar," terang Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda terpisah.
irma.kawai
manbrotheking
manbrotheking dan irma.kawai memberi reputasi
2
2.9K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.