Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jamalmrAvatar border
TS
jamalmr
Setuju Revisi, Presiden Ingin KPK Punya Kewenangan SP3 Kasus Korupsi

Pemerintahan Presiden Joko Widodo menyetujui beberapa poin dalam revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisiasi DPR. Diantara itu adalah soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut Presiden Jokowi, SP3 diperlukan untuk menjamin prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum.

Namun, berbeda dengan pendapat DPR, Presiden ingin KPK harus diberi waktu dua tahun untuk menangani kasus korupsi. Tidak satu tahun seperti usulan DPR.

Jika dalam dua tahun penyidikan dan penuntutan suatu kasus tidak selesai, KPK bisa menghentikan kasus itu dengan menerbitkan SP3.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Jokowi disamping menjamin kepastian hukum, namun juga memperhatikan kepentingan seseorang yang diduga korupsi, serta memberikan jangka waktu lebih lama kepada KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi.

Sikap Presiden Jokowi ini menunjukkan bahwa dirinya memiliki semangat dan berkomitmen kuat memberantas korupsi. Sikap setuju atas revisi tidak melulu pro pada koruptor.

Sebaliknya, justru dengan turut menyetujui revisi UU KPK, kita bisa mendorong agenda yang strategis untuk mendukung pemberantaan korupsi di Indonesia.

Sama dengan Presiden Jokowi, kita mendukung revisi UU KPK tetapi dengan niat untuk memperkuat lembaga tersebut. Bukan sebaliknya untuk melemahkannya.

Kamu setuju?
0
1.7K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.