Quote:
- Satreskrim Polres Tulungagung menangkap NN (18) pelaku pencabulan sesama jenis (LGBT). Siswi salah satu SMA di Tulungagung ini diamankan saat tertangkap basah berhubungan badan dengan gadis di bawah umur.
“Keduanya kami gerebek dalam kamar hotel. Mereka didapati dalam keadaan tanpa busana,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar, Kamis (12/9/2019).
Dia menjelaskan, kasus pencabulan sesama jenis ini terungkap atas laporan keluarga korban. Mereka melaporkan tindakan asusila NN terhadap anaknya.
“Dari laporan itu, petugas menemukan fakta jika keduanya kerap menginap di sebuah hotel,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika perbuatan yang dia lakukan dengan korban atas dasar suka sama suka. Namun polisi tetap menahan pelaku karena usia korban masih 16 tahun.
“Dua-duanya masih pelajar. Korban merupakan siswa kelas X dan pelaku kelas XII,” ucapnya.
Di hadapan polisi, NN mengaku memiliki kecenderungan suka dengan sesama jenis sejak duduk di bangku SMP. Kedekatannya dengan korban baru sejak tiga bulan lalu. Selama itu, dia mengaku sudah berulang kali berhubungan badan.
Atas perbuatan, pelaku NN disangkakan dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
https://riausky.com/mobile/detailber...mar-hotel.html
wooo lha nakal iki. wes ora doyan terong.