Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KuwuRTAvatar border
TS
KuwuRT
Selamat Jalan KPK


Menjelang habis masa jabatan periode 2014-2019 para anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembahasan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Dalam Rapat Paripurna, Kamis, 5 September 2019, DPR menyepakati revisi UU KPK adalah usul inisiatif DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan terdapat sembilan persoalan di draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK.

Persoalan-persoalan itu adalah penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik KPK dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Kemudian perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria percepatan penanganan, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Itu sebabnya, KPK menolak revisi UU KPK tersebut. "(Materi revisi) Rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," kata Agus.

KPK lantas mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi yang ditandatangani seluruh pimpinan yang berjumlah lima orang. Mereka meminta Jokowi menghalangi DPR melumpuhkan KPK.

"Surat sudah dikirimkan ke Pak Presiden, mudah-mudah dibaca, direnungkan untuk mengambil kebijakan," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam orasi di acara #SaveKPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat pekan lalu.


Kekhawatiran bertambah ketikaKomisi Hukum DPR menyatakan hanya akan memilih 5 dari 10 Calon Pimpinan KPK yang mendukung revisi UU KPK. Uji kepatutan dan kelayakan diadakan oleh Komisi Hukum pada 11-12 September 2019.

Anggota Komisi III DPR yang membidangi Hukum, Taufiqulhadi, mengatakan komisinya ingin melihat kecocokan pandangan antara Capim KPK dan materi revisi UU KPK. Jika sejalan, Capim KPK tersebut tak akan dipilih.

"Kalau emang cocok dengan UU yang baru mungkin itulah yang akan kami pilih," kata politikus Partai NasDem ini pada Kamis lalu, 5 September 2019.

Menurut politikus PPP Arsul Sani, jawaban para capim atas revisi UU KPK otomatis menjadi pertimbangan DPR meloloskan kandidat. “Itu menjadi semacam kontrak politik dengan DPR kalau dia terpilih," tuturnya pada Senin lalu, 9 September 2019.

Capim KPK Lili Pintauli Siregar, misalnya, didesak oleh pimpinan Komisi Hukum Erma Suryani Ranik untuk menjawab apakah setuju revisi UU KPK dalam uji kelayakan Rabu lalu.

"Kami ingin mendapatkan pernyataan tegas (anda) selaku Capim KPK, apakah Ibu setuju revisi UU KPK atau tidak?" ujar Erma.

Lili Pintauli, yang juga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK), mengatakan dia belum baca detail draf revisi tersebut. "Sebagai pimpinan KPK, tentu (jika terpilih saya) akan menjalankan undang-undang."

Erma Suryani, politikus Partai Demokrat, terus mencecar poin-poin mana yang Lili setujui dan yang tidak. "Jangan plintat plintut. Hari ini bilang setuju, nanti beda lagi," ucap Erma.


Capim KPK Lili Pintauli Siregar lantas menyatakan setuju ada kewenangan KPK mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3. Tapi, dia tak setuju pembentukan Dewan Pengawas KPK yang mengontrol teknis hukum.

"Karena lembaga ini unik, beda dengan lain," ujar Lili Pintauli Siregar.

Tempo - Artikel Terlalu Panjang


a. masalah timing sudah sangat jelas, UU lain yang prioritas bangak yang belum selesai tapi revisi UU KPK sudah mau selesai.

b. ternyata bukan cuma DPR yg buru, surpres sudah keluar meskipun di UU ada waktu 60 hari untuk pemerintah mempelajari.

c. dewan pengawas, ga dijelasin rule of the game nya, yang miluh dewan pengawaaan dpr ? jelas ada politikny, ada tokoh pidana usul dr jaksa agung ? dr dulu jaksa agung kita "jebolan" partai.

kalau begitu who will watch the watcher ?.

d. ada yang blg KPK menolak revisi ?, bs dilihat pernyataan ketua dan mantan ketua KPK mereka semua KARENA ISI NYA.

ketika di forum forum yg ada di media nasional (kompas, metro, tv one dll) semua setuju untuk baik dr kpk, akademisi, tokoh tokoh, dll.

tapi yang dijadikan masalah adalah timing dan isi revisi yang jelas buru buru dan melemahkan terang terangan.....WAJAR muncul KECURIGAAN dari masyarakat.

3 poin dr menteri yasona (pandangan pemerintah)

1. pengangkatan dewan pengawas.

2. penyidik dan penyilidik independen kpk

3. KPK sbg penegak hukum dr cabang eksekutif

-poin 1 seperti penjelasan c.

-poin 3 msh blm jelas sebagai eksekutif dibawah negara atau seperti keinginan dpr dibwh pem. pusat.

-poin 2 seperti yg diblg jokowi independsi tetap dipertahankan alias menolak revisi yg "penyidik dr polri".

RIP KPK.

emoticon-Turut Berduka emoticon-Turut Berduka emoticon-Turut Berduka
Diubah oleh KuwuRT 12-09-2019 15:25
Kabel.Hangus
bayukuya1988
wiry
wiry dan 2 lainnya memberi reputasi
1
3.5K
57
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.