Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fitriasarinaAvatar border
TS
fitriasarina
Ketua KPK Ungkap Persetujuan Jokowi soal Urutan Revisi UU
Usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disambut Presiden Joko Widodo (Jokowi) meski dengan catatan. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo tetap pada pendirian bahwa revisi UU KPK belum urgen.

"Kalau kita berpikir lebih jernih mestinya kan berurutan, yang diselesaikan dulu misalkan UU KUHP-nya kemudian UU mengenai hukum acaranya diselesaikan, baru kemudian setelah itu," ucap Agus dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Mengenai pernyataannya itu, Agus mengungkapkan pertemuannya dengan Jokowi di Istana Bogor. Ketika itu, menurut Agus, Jokowi sepakat dengan apa yang disampaikannya.

"Kita sudah pernah menghadap Presiden di Istana Bogor, disetujui bahwa UU Tipikor itu di luar setelah KUHP-nya diselesaikan kemudian hukum acaranya diselesaikan, kemudian mestinya memperbaiki UU Tipikornya," kata Agus.

Agus menyampaikan perbaikan UU Tipikor atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seharusnya diutamakan. Sebab, menurut Agus, UU Tipikor saat ini belum menyentuh unsur swasta, perdagangan pengaruh, hingga pemulihan aset.

"Karena mandat KPK dari UU Tipikor kalau yang lalu, setelah UU Tipikornya jadi, di situ disebutkan mandat KPK itu, jadi baru kita menyentuh UU KPK, ini secara mengejutkan kemudian langsung melompat ke UU KPK," ucap Agus.

Surat presiden (surpres) yang ditandatangani Jokowi atas usulan revisi UU KPK menuai protes dari kalangan antikorupsi. Sebab sedari awal isi draf revisi UU KPK itu dianggap akan menumpulkan taji KPK dalam pemberantasan korupsi seperti pembatasan penyadapan hingga sumber penyelidik-penyidik KPK. Namun Istana memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirimkan ke DPR banyak merevisi draf itu.

(fdn/dhn)

https://m.detik.com/news/berita/d-47...u/2#detailfoto

Kecewa terhadap persetujuan Jokowi untuk merevisi UU KPK

Makin berkurang deh wewenang dan kemampuan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia ini

Sepertinya KPK akan mati suri pada masa pemerintahan Jokowi

emoticon-DP emoticon-DP
54m5u4d183
pinkypatrick
Critizer
Critizer dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.