Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ryan.manullangAvatar border
TS
ryan.manullang
Tere Liye Menghentikan Penerbitan Buku-bukunya
Tere Liye Menghentikan Penerbitan Buku-bukunya
TEMPO.CO Novelis Tere Liye mengeluhkan pajak penghasilan penulis yang dinilianya terlampau tinggi dibandingkan dengan pengusaha maupun profesi lainnya. “Kalian harus sopan sekali kepada penulis buku, karena dia membayar pajak lebih banyak dibanding kalian semua,” ujar Tere dalam laman Facebooknya, Selasa, 5 September 2017.

Tere mengatakan, tingginya pajak untuk penulis lantaran menurut dia penghasilan penulis dianggap super netto. “Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya, menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto.Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya,” ucapnya.
Dalam setahun terakhir, dia mengaku telah mengirim surat kepada pemerintah, di antaranya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Badan Ekonomi Kreatif untuk mengajak berdiskusi mengenai tingginya pajak seorang penulis. Namun, dia mengaku tidak memperoleh hasil. “Apa hasilnya? Kosong saja. Bahkan surat-surat itu tiada yang membalas, dibiarkan begitu saja nampaknya,” kata dia.
Akhirnya, Tere memutuskan untuk menghentikan penerbitan bukunya di penerbit-penerbit per 31 Juli 2017.
“Dua puluh delapan buku saya tidak akan dicetak ulang lagi, dan dibiarkan habis secara alamiah hingga Desember 2017,” kata dia.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjawab keluhan Tere Liye itu. Ditjen Pajak menyatakan bahwa seorang penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya 50 persen dari royalti yang diterima dari penerbit.
“Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/ PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni). Ketentuan Teknis mengenai penggunaan NPPN diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 September 2017.

Adapun penghasilan yang menjadi objek pajak, kata dia, adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis. Dengan begitu, dia berujar pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilannya.
Dia mengatakan, pengenaan pajak penghasilan itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas-asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan.
Ditjen Pajak menyatakan terbuka terhadap setiap masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan Indonesia. Setiap masukan, kata Hestu, akan ditindaklanjuti sesegera mungkin. “Namun keputusan yang bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dan saksama dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan secara lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu yang tidak singkat,” ujar dia menanggapi keluhan Tere Liye.


sumber

Spoiler for #karya-karya Tere Liye:
Diubah oleh ryan.manullang 07-09-2017 05:48
0
5.5K
46
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.