Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Tercyduk tanpa busana Di Kamar Mandi Wisata, 2 Oknum PNS di Gelandang...

sinsin2806Avatar border
TS
sinsin2806
Tercyduk tanpa busana Di Kamar Mandi Wisata, 2 Oknum PNS di Gelandang...


Dua oknum PNS Banjarnegara terjaring razia tim gabungan Kantor Kesbangpol Wonosobo saat sedang melakukan razia kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.
Dua oknum yang bukan pasangan suami istri ini tertangkap basah sedang berduaan tanpa mengenakan pakaian di dalam salah satu kamar mandi yang ada di kawasan objek wisata terkenal di Wonosobo pada tanggal (14/8/2019).

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh oknum tersebut, mereka merupakan merupakan teman satu kantor, identitasnya pria berinisial F sedangkan wanita tidak membawa kartu identitas apapun. Keduanya sama-sama sudah berumahtangga, dan masing-masing telah memiliki 3 orang anak.

Apakah kedua oknum PNS ini akan mendapatkan sanksi atas perilaku tidak terpuji nya?
Sampai saat ini belum ada keputusan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua pelaku ini.
Seperti yang kita tahu, kasus mesum oleh Aparatur Negara sangat marak sekali. Seperti menjadi trend.

Pada tahun 2018, kasus serupa terjadi di Solo. Pemerintah kota Solo bersikap tegas dan menjatuhkan sanksi kepada kedua pelaku yaitu berupa penurunan pangkat dibawahnya selama tiga (3) tahun. Yang bersangkutan semula ASN golongan III B dengan sanksi yang dijatuhkan golonganya menjafi III A selama tiga (3) tahun. Dan secara otomatis penurunan pangkat berdampak pada penurunan gaji dan tunjangan yang diterimanya.

Sanksi dijatuhkan setelah tim pemeriksaan bersama (rikma) menggelar sidang. Tim terdiri atas Sekretariat Daerah (SekDa), Inspektorat, Sekretariat Administrasi Umum,
Bagian Hukum, serta BKPPD. Yang bersangkutan dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 Tengtang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jauh sebelum kasus penurunan pangkat diatas, Pemkot Solo pernah menjatuhkan hukuman berupa potongan gaji selama 4 bulan serta pidana kurungan selama 4 bulan kepada kedua ASN yang terpergok indehoy di hotel Wonogiri dan mangkir dari jam kerja.

Lalu apakah oknum PNS Banjarnegara juga akan mendapatkan sanksi yang sama ?
sanksi sangat dibutuhkan untuk membuat efek jera, baik untuk kedua oknum, maupun bagi mereka para PNS lainnya agar tidak berfikir berulang kali sebelum melakukan hal yang sama.

Kendalikan Napsu dan Stop Perselingkuhan ! Sayangilah Keluargamu, Karena Anak dan Istrimu yang Akan Menjadi Korban !

sumber : radarbanyumas.co.id
deawijaya13
cindyl
afton12345
afton12345 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.