n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
PSI Anggap Anies Hina MA Gegara Sebut Putusan soal Tanah Abang Kedaluwarsa


PSI Anggap Anies Hina MA Gegara Sebut Putusan soal Tanah Abang Kedaluwarsa

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) soal PKL Tanah Abang kedaluwarsa. PSI menilai Anies telah menghina MA.

"Tidak ada istilah hukum kedaluwarsa. Jadi, justru ini Pak Anies malah menghina MA kalau bilang putusan kedaluwarsa," ucap anggota PSI William Aditya Sarana yang menjadi salah satu penggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, Rabu (4/9/2019).

William menyebut pasal itu berlaku di Jakarta secara umum. Menurutnya, pasal tersebut tidak hanya soal penempatan PKL Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

"Perda dicabut Pasal 25 yang dicabut itu perda yang berlaku di seluruh DKI Jakarta. Jadi tak hanya di jalan Jatibaru doang," kata Willliam.

William menilai saat ini PKL masih berdagang di trotoar Pasar Tanah Abang. Padahal, sudah ada skybridge atau Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).

"Meski PKL tidak ada yang di jalan, tapi ada di trotoar. Kalau lihat, datang ke Tanah Abang, itu PKL masih ada di trotoar, meski skybridge itu ada," ucap William.

PSI pun membandingkan Anies dengan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Saat itu, Tanah Abang rapi meski tidak ada skybridge.

"Gubernur sebelumnya, meski tidak ada skybridge itu Tanah Abang rapi, trotoar dan jalan rapi," kata William.

William yang masuk sebagai anggota DPRD DKI Jakata akan mencoba memanggil Anies jika dia tidak menjalankan putusan MA. Dia ingin menggunakan hak interpelasi DPRD agar Anies menjelaskan.

"Kalau Pak Anies ngeyel terus, kami PSI akan mendorong Pak Anies untuk ke DPRD, apakah pakai mekanisme interpelasi atau hak angket. Karena nanti, sudah dengar PDIP setuju untuk mendorong dipanggil ke DPRD. Karena syarat kan 15 anggota dewan plus satu fraksi, jadi cukup sebenarnya," kata William.

Sebelumnya, Anies menyebut keputusan MA soal PKL di Tanah Abang kedaluwarsa. Ini penjelasan Anies.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan. Waktu itu Jalan Jati Baru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu, Tapi, itu dikerjakan sementara," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

Menurut Anies, hal yang dipermasalahkan sudah tidak ada lagi di jalan. Pedagang sudah dipindah ke skybridge.

"Kemudian, Pemprov DKI membangun skybridge. Jadi pedagang sudah naik di atas. Jadi sudah tidak ada lagi yang berdagang di situ kan? Lalu keluar keputusan melarang berjualan di jalan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," ujar Anies. (haf/aik)
sumber

☆☆☆☆☆

Nies, anak-anak muda itu sekarang sudah duduk di DPRD. Sudah naik kelas. Bukan lagi anak-anak muda yang tidak punya power apa-apa. Jadi gak usahlah sombong dan selalu merasa benar.

Siap-siap nanti lu dipermalukan di gedung dewan kalau lu tetap ngeyel.

Perda yang lu buat itu mengatur tentang kewenangan Gubernur yang punya hak untuk mengatur jalan, sementara urusan jalan itu ada UU tersendiri. Lu jelas menabrak aturan. Dan masa iya lu bikin Perda cuma untuk mengakomodir kepentingan lu di jalan Jati Baru? Sebodoh itukah seorang Gubernur berkelit dari keputusan MA?
Meskipun Perda yang lu keluarin itu mengacu pada permasalahan jalan Jati Baru yang lu acak-acak, tapi sebuah Perda pastinya memuat aturan secara global, keseluruhan. Dan yang namanya jalan, itu berlaku buat semuanya. Kecuali lu secara spesifik memuat nama jalan Jati Baru di Perda yang lu buat itu.

PhD lho Nies.
Jangan mempertaruhkan gelar PhD itu untuk sesuatu yang bodoh. Kalau kalah ya akui kalah. Jangan jumawa merasa menang dan tinggi hati.

Cukup udah bermain kata, melakonkan sosok pembela masyarakat kecil kalau aturan-aturan yang lu buat justru menabrak semua aturan yang telah baku selama ini.

Jangan selalu mencari pembenaran untuk sesuatu yang salah.

Jalan raya buat kendaraan.
Trotoar untuk pejalan kaki.
Toko dan pelataran toko untuk berjualan.
Jangan dibolak-balik, dimix, atau dicompile.

Paham Nies?


Diubah oleh KASKUS.HQ 05-09-2019 01:36
tristarfanus
liee
tien212700
tien212700 dan 36 lainnya memberi reputasi
33
7.7K
106
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.