Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Perampok Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Diringkus dalam Tempo 24 Jam



TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kurang dari 24 jam dua pelaku perampokan Dwi Pantoro (28), sopir taksi online dibekuk Satuan Reskrim Polres Bogor.

Kedua pelaku JD (20) dan ER (18), ditangkap petugas di sebuah minimarket di Jalan Raya Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017) dini hari.

Kapolres Bogor, AKBP Andy M Dicky menjelaskan, keduanya ditangkap setelah petugas Satuan Reskrim Polres Bogor malakukan pelacakan komunikasi antara pelaku dengan korban.

"Mereka ditangkap berikut barang bukti mobil dan HP korban," ujar Kapolres kepada wartawan di Mapolres Bogor.

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir taksi online kembali menjadi korban perampokan di ruas jalan tol jagorawi tepatnya di Km 36 pada Selasa (11/4/2017).

Korban bernama Dwi Pantoro (28), warga Jalan Kranggan Cibubur Komplek Menara RT 06/05 Jakarta Timur itu menderita luka bacokan cukup parah di wajahnya.

Sempat berkelahi

Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, Ipda Didin Komarudin mengatakan, kejadian bermula ketika korban mendapatkan orderan membawa dua orang penumpang dari Kampung Rambutan Jakarta menuju Bogor.

Namun, saat perjalanan sebelum keluar gerbang tol sentul selatan tepatnya di Km 36 Tol Jagorawi korban diminta turun oleh dua orang pelaku.

"Korban sempat berkelahi karena enggak mau turun," tutur Ipda Didin.

Lantaran kalah jumlah, korban pun dibuat tidak berdaya setelah disabet golok oleh pelaku yang berjumlah dua orang itu.

Sementera itu, mobil xenia putih bernomor polisi F 1807 FV yang dikendarai korban dibawa pelaku.

"Korban terus diturunkam oleh pelaku di pinggir tol dan kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku," katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu perampokan disertai kekerasan.

Kepada penyidik tersangka mengaku tinggal di Komplek Perhubungan, Jakarta Selatan.

Pelaku ditangkap di Jalan Ciputat Rayam Jakarta Selatan oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polres Bogor.

"Dari tangan pelaku kita sita mobil Daihatsu Xenia milik korban, telepon selular dan parang," ujar Andi M Dicky.

Saat ditangkap kata Kapolres, kedua pelaku sedang kebingunan menjual mobil hasil rampasan.

"Biasanya nyuri HP, sekarang rampas mobil jadi bingung mau jualnya," katanya.

Atas perbuatannya, JD dan ER dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan disertai kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Kedua pelaku juga mengaku sempat menenggak obat penenang sebelum beraksi.

"Sebelum beraksi mereka ini minum dulu obat penenang," katanya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...m-tempo-24-jam

---

Baca Juga :

- Aiptu Sunaryanto Dapat Penghargaan Dari Polda Metro Jaya

- Dua Perampok Sopir Taksi Online Minum Obat Penenang Sebelum Beraksi

- Aksi Heroik Karyawan Bank Berani Mati Demi Nasabah yang Lehernya Ditodong Pisau

0
974
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.