Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

feryherleAvatar border
TS
feryherle
Mantul, Kemendag Tahan 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bandung
lumayan ya pak barang bagussemoticon-Malu





Mantul, Kemendag Tahan 551 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal di Bandung




MINEWS.ID, BANDUNG
 – Untuk melindungi industri pakaian dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berusaha keras menahan laju impor pakaian bekas ilegal.

Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengatakan pelarangan impor poduk pakaian bekas ilegal itu bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat menggunakan produk dalam negeri.
Pada Kamis 5 September 2019, Ditjen itu berhasil mengamankan 551 bal pakaian bekas impor yang akan dijual kepada konsumen di Bandung Jawa Barat. Nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar.
“Pengamanan ini merupakan respons atas informasi masyarakat. Diduga pakaian bekas itu mengandung banyak bibit penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Veri dalam keterangan resmi.
Veri mengungkapkan pakaian bekas impor itu masuk melalui “pelabuhan tikus” yang banyak tersebar antara lain di Sumatra, Tembilahan, Riau, lalu masuk sampai ke Pulau Jawa melalui jalur darat.
Dia menegaskan akan melakukan penindakkan terhadap setiap pelaku usaha yang mengimpor pakaian bekas tersebut.
Soalnya aksi tersebut telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Apabila pelaku usaha menjual pakaian bekas impor, telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 8 ayat (2) UUPK menyatakan pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Sedangkan UU Perdagangan, bisa menjerat mereka dengan Pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (1), yang menyebutkan pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Selain itu, dalam hal impor barang, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

sumber!!!/:shakehand2//:shakehand2/
HillmanAdhi
HillmanAdhi memberi reputasi
1
692
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.