- Beranda
- Berita dan Politik
Kemendag Sita 551 Bal Pakaian Impor Bekas
...
![faranidaindri](https://s.kaskus.id/user/avatar/2019/05/02/avatar10590386_4.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
faranidaindri
Kemendag Sita 551 Bal Pakaian Impor Bekas
![Kemendag Sita 551 Bal Pakaian Impor Bekas](https://dl.kaskus.id/korporat.com/wp-content/uploads/2019/09/cropped-KORPORAT-ILUSTRASI-pakaian-bekas-sumber-jabar-prov.jpg)
KORPORAT.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan mengamankan 551 bal pakaian bekas impor yang akan dijual kepada konsumen. Nilai dari sitaan barang tersebut ditaksir mencapai Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar.
Veri Anggrijono, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag mengatakan, pakaian bekas impor ini masuk melalui pelabuhan tikus yang banyak tersebar di wilayah Indonesia antara lain Sumatra, Tembilahan, dan Riau. Barang-barang tesebut beredar ke Pulau Jawa melalui jalur darat.
“Pengamanan pakaian impor ini merupakan respons atas informasi masyarakat. Maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga mengandung banyak bibit penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Veri dalam siaran pers ketika menggelar pengamanan pakaian di Bandung Jawa Barat, Kamis (5/9/2019).
Menurut Veri, pelaku usaha impor tesebut diduga melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.
Di mana, pada Pasal 8 UU Nomor 8/1999 melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Sedangkan pada UU Perdagangan menyebutkan pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Selain itu, dalam importasi barang, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kementeriaan Perdagangan tak akan segan menyita dan memberikan sanksi bagi pengusaha yang melanggaran aturan tesebut.
“Kementerian Perdagangan akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengimpor pakaian bekas yang secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas,” kata Veri
sumber : https://korporat.com/makro/2870/keme...impor-bekas/
iih padahal aku suka hunting barang vintage, lumayan murah. tapi kalo soal baju bekas impor ada penyakitnya aku gatau deh?
0
486
11
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya