Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
Anies Izinkan PKL di Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki: Harus Dikawal Ketat!
Koalisi Pejalan Kaki menyambut baik usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar. Koalisi Pejalan Kaki menilai ada tiga unsur yang harus diperhatikan sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.

"Silakan trotoar bisa difungsikan untuk PKL tetapi ada tiga syarat tadi, hanya trotoar yang lebar atau luas, kedua ada zonasi nggak semuanya boleh. Dan yang ketiga ada pengawasan ekstra ketat," ujar aktivis Koalisi Pejalan Kaki Ahmad Safrudin kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Anies: PKL di Trotoar Diperbolehkan Selama Ikuti Aturan

Ahmad menyebut tidak semua trotoar bisa digunakan oleh PKL. Salah satu pertimbangannya adalah lokasi. Dia kemudian mencontohkan trotoar yang berada di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan PKL.

"Di Wahid Hasyim sekalipun trotoarnya lebar tapi nggak boleh untuk PKL karena lokasinya tidak memungkinkan," ujarnya.

Ahmad pun memberikan contoh trotoar ideal yang bisa digunakan PKL untuk berjualan. Seperti trotoar di Jalan Haji Agus Salim atau yang biasa disebut dengan Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat. Dia juga menyarankan agar trotoar di Jalan Sabang itu dilebarkan.

"Kalau mau jalan Sabang itu misalnya trotoarnya dilebarin aja nantinya hanya ada satu jalur mobil di situ. Sekarang kan masih dua jalur. Selebihnya dibikin trotoar. Nanti trotoarnya bisa dibagi," lanjuntya.

Selain itu, dia juga menekankan supaya ada pengawasan yang ketat kepada PKL. Menurutnya PKL harus mampu tertib.

"Katakan lebarnya 6 meter dua meter boleh untuk PKL tapi dengan syarat pengawasan ketat. Nanti diukur berapa yang bisa menampung berapa PKL dengan catatan mampu bisa tertib. Nanti dikasih ID, sehingga orangnya tidak bisa diganti dan nggak bisa bertambah juga. Jadi ada pengawasan," imbuhnya.

Sebelumya, Anies mengatakan akan memfasilitasi PKL untuk berjualan di trotoar namun harus sesuai aturan. Peraturan itu berwujud undang-undang, Perpres, sampai peraturan menteri.

"Jadi, penggunaan ruang trotoar untuk PKL itu merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Kemudian, atas dasar itu, ini dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9).


Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-46...t/2#detailfoto


Baru tau saya klo ada Koalisi Pejalan Kaki..
Ternyata banyak juga ya koalisi-koalisi di jakarta..

emoticon-Traveller
0
901
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.3KThread45.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.