Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Beritaunik24Avatar border
TS
Beritaunik24
Aulia Kesuma Sebut Dapat Inspirasi Dari Sinetron Tentang Cara Bunuh Suaminya


Aulia Kesuma, 45 tahun, tersangka istri bunuh suami dan anak tirinya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23), mengaku mendapatkan inspirasi cara membunuh dari sinetron. Aulia menjelaskan adegan pembunuhan ala sinetron yang ia praktikan dalam pembunuhan itu ialah memasukan mobil yang terbakar ke dalam jurang.

"Jadi kami maunya api kecil nyala, setelah itu mobilnya kami dorong ke jurang," ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019. "Kami itu ya, mungkin karena kebanyakan nonton sinetron atau bagaimana, kami tadinya berpikir begitu."

Namun, rencana Aulia itu tak berjalan mulus. Saat akan membuat api kecil dari beberapa botol bensin, mobil malah meledak dan ikut melukai Kelvin, anak Aulia yang ikut menjadi tersangka pembunuhan.

"Jadi tidak seperti rencana, karena Kalvin tidak pernah membakar, dia pun membakar mobilnya dari dalam, bukan dari luar," kata Aulia.

Adapun lokasi pembakaran mobil itu terjadi di kawasan Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat. Usai membakar mobil itu, Aulia dan Kalvin segera melarikan diri ke Jakarta untuk bersembunyi sekaligus menyembuhkan luka bakar Kelvin.

Namun aksi mereka terendus dan polisi menciduk keduanya beserta tiga orang lainnya yang bersekongkol melakukan pembunuhan.

Sebelum dibakar, Edi dan Pradana telah dibunuh di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. Aulia menyewa Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng dari Lampung untuk pembunuhan tersebut.

Motif pembunuhan itu sendiri karena Aulia ingin menguasai harta suami keduanya itu. Dia berencana menjual rumah Pupung di Lebak Bulus untuk menutup hutang sebesar Rp10 miliar di dua bank.

Polisi berencana menjerat Aulia, Kelvin, Agus dan Sugeng dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pembunuhan berencana. Keempatnya terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.


Sumber : https://metro.tempo.co/read/1243275/...degan-sinetron
0
1.6K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.