uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
Anies Rujuk Pergub Ahok untuk Bolehkan PKL di Trotoar, Ini Isinya
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan merujuk Pergub DKI No 10/2015 sebagai dasar aturan untuk bolehkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar. Pergub tersebut diterbitkan pada zaman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Awalnya, Anies merujuk pada Permen PU 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, Pemanfaatan Prasarana, dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki. Dia menyimpulkan bahwa PKL boleh berdagang di trotoar, asalkan memenuhi aturan itu.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Selain itu, Anies merujuk beberapa aturan lain. Dari UU, Perpres, hingga Pergub.

"Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita. Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada nih Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," kata Anies.

Pergub DKI No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan Pergub yang diteken oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat menjabat Gubernur DKI pada 16 Januari 2015. Pergub ini mengatur soal penetapan lokasi PKL, tetapi tak menyebut kata 'trotoar' secara eksplisit.

Pergub ini merupakan turunan dari Permendagri No 41/2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Anies tidak menyebut secara spesifik pasal mana yang dia maksud. Namun Pasal 10 menyebutkan PKL berhak atas tempat usaha, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

Pasal 10
2. Bentuk tempat usaha jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tempat usaha tidak bergerak; dan
b. Tempat usaha bergerak

Kemudian, Pasal 11, dijabarkan bahwa tempat usaha tak bergerak tersebut berupa gelaran, lesehan, tenda, dan shelter. Sedangkan tempat usaha bergerak adalah yang bermotor dan tidak bermotor.

PKL yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah PKL yang sudah memperoleh Tanda Daftar usaha (TDU). Jika sudah memilki TDU, PKL juga dilarang melakukan hal sebagai berikut:

Pasal 22
Setiap PKL yang telah memperoleh TDU dilarang:
a. mengubah bentuk dan fungsi tempat usaha
b. memperdagangkan barang terlarang
c. melakukan perbuatan asusila di tempat usaha; dan
d. melakulan transaksi perdagangan pada prasarana, sarana dan utilitas umum



Sumur:https://m.detik.com/news/berita/d-4693630/anies-rujuk-pergub-ahok-untuk-bolehkan-pkl-di-trotoar-ini-isinya?single=1


Ternyata ada dasar hukumnya sodara sodara..
Tp sya lihat ga ada kata2 Trotoar di pergub tsb..

emoticon-Traveller
Diubah oleh uratkumbang 04-09-2019 12:05
winner4016
bayukuya1988
Siinaga
Siinaga dan 4 lainnya memberi reputasi
5
4.1K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.