ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Baru Berlaku di Seluruh RI, Tarif Ojol Diusulkan Naik Lagi


Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif ojol ini mulai berlaku tanggal 2 September 2019.

Para driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) merespons positif kebijakan tersebut. Namun mereka masih berharap adanya kenaikan kesejahteraan mitra driver ojek online. 



"Layak Sudah (tarif baru ini), namun kami masih tetap inginkan perbaikan tarif lagi setelah evaluasi tiga bulan ke depan," ujar Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono, seperti dikutip dari CNNIndonesia (3/9/2019).


Igun Wicaksono menambahkan pihaknya ingin tarif ojek online sesuai dengan tarif yang mereka ajukan beberapa waktu lalu. Ia mencontohkan, Garda pernah mengajukan tarif batas bawah sebesar Rp 2.400/km dan batas atas Rp 3.000/km untuk zonasi dua atau Jabodetabek. Namun, Garda belum menyampaikan permohonan ini kepada Kemenhub. 



Aturan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 348 tauhn 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan aplikasi.

Dalam aturan ini ada dua komponen perhitungan tarif ojek online. Pertama, tarif langsung atau pendapatan yang didapatkan langsung oleh driver. Tarif ini ditentukan Kemenhub. Kedua, tarif tidak langsung yang ditentukan langsung Grab dan Gojek yang besarnya tidak boleh lebih dari 20% dari total biaya 



Berikut tarif langsung ojek online yang ditetapkan Kemenhub:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, evaluasi tarif akan dilakukan tiap tiga bulan sekali. Namun untuk hal ini Grab dan Gojek terlebih dahulu harus menerapkan tarif baru ojol. 



sumur

https://www.cnbcindonesia.com/tech/2...lkan-naik-lagi
0
1.2K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.