cukur.rambuAvatar border
TS
cukur.rambu
Anies Sebut Putusan MA soal Pengaturan Trotoar Kedaluwarsa


Jakarta -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menganggap Putusan Mahkamah Agung mencabut pasal 25 Ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah kedaluwarsa sehingga tak ada yang perlu dijalankan.

Putusan MA itu memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap pasal 25 Ayat 1 yang memberikan kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.

Pasal 25 ayat 1 yang digugurkan MA berbunyi: Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

Anies berkata putusan itu tidak relevan dijalankan karena membatalkan sebuah pasal, bukan melarang seseorang berjualan di trotoar. Hal lain, dirinya tak lagi memberlakukan aturan berdagang di trotoar atau jalan.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa, kenapa, karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan,"kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Anies kemudian mencontohkan penggunaan pasal 25 ayat 1 olehnya saat mengizinkan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, digunakan untuk berjualan para PKL secara sementara.

Kata dia, dirinya menggunakan otoritas dari pasal tersebut lantaran belum ada gugatan dari pihak manapun. Itu pun bersifat sementara.

"Waktu itu jalan Jatibaru dipakai untuk pedagang. Gubernur menggunakan otoritas yang ada karena ada pasal itu. Tapi itu dikerjakan sementara," katanya.

Saat ini, Anies mengatakan izin berjualan di Jatibaru telah selesai. Setelah pembangunan Skybridge selesai para pedagang disebutnya telah pindah dan tak ada lagi yang berjualan di jalan.

Di sisi lain, putusan MA baru keluar saat para pedagang ini sudah pindah ke atas Skybridge dan pasal 25 Ayat 1 ini tak lagi digunakan.

"Keluar keputusan melarang berjualan di jalan saat sudah tak ada yang berjualan di jalan. Itu maksud saya dengan kedaluwarsa," kata dia.

Dia mengaku sudah enggan membahas soal putusan MA ini. Namun karena banyak yang memahami putusan itu dengan salah maka dia pun menjelaskan kembali.

Anies kembali menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan MA ini sama sekali tak melarang para PKL berjualan di trotoar. Putusan itu hanya mencabut kewenangan Gubernur untuk mengatur penggunaan jalan.

"Keputusan MA itu tidak melarang berjualan di trotoar. Itu mencabut kewenangan Gubernur untuk mengatur penggunaan jalan," kata Anies.

Saat ini Anies merasa tak ada hal yang harus dia jalankan dari putusan MA itu karena tak ada jalanan yang sedang diatur olehnya seperti kawasan Jatibaru beberapa waktu lalu.
Dia mengaku hanya menghormati putusan itu secara normatif tanpa harus menjalankan apapun.

"Jadi bahasa normatifnya, saya menghormati keputusan MA. Gitu saja sudah. Sebetulnya enggak ada yang harus dilaksanakan gitu. Ya itu saya ngehormati," kata dia.

gabener ingin kota jakarta jadi bisnis pklemoticon-Ultahemoticon-Wagelaseh
gabener.edan
kenpachiku
kenpachiku dan gabener.edan memberi reputasi
2
1.2K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.