Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Beritaunik24Avatar border
TS
Beritaunik24
Aulia Kesuma Sempat Bersyukur Setelah Bunuh Suami dan Anak Tirinya
Aulia Kesuma Sempat Bersyukur Setelah Bunuh Suami dan Anak Tirinya

Aulia Kesuma, 45 tahun, sempat menyatakan kelegaannya setelah membunuh suami dan anaknya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (23). Ia bahkan sempat menyatakan bersyukur karena rencananya dapat terealisasi.

"Jujur lega. Iya, saya sempat mengucap Alhamdulillah dalam hati saya lepas dari utang saya yang benar-benar menghimpit saya," ujar Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2019.

Aulia menjelaskan selama berumah tangga, sang suami tak pernah mau ikut membayar utang sebesar Rp10 miliar ke bank. Padahal, menurut Aulia, selama ini Pupung ikut menikmati hasil utang yang digunakan untuk investasi restoran itu. Aulia semakin frustrasi karena utang mengatasnamakan namanya, bukan Pupung.

"Dari sejak waktu lebaran, saya sudah ga kuat (dengan lilitan utang). Karena itu uang sudah benar-benar habis," ujar Aulia.

Lilitan utang bank dan suami yang tak mau ikut membayar akhirnya membuat Aulia gelap mata. Ia lalu menyewa pembunuh bayaran, yakni Agus Kusmawanto dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng dari Lampung untuk menghabisi Pupung dan Dana. Harapannya harta Pupung akan diwariskan dan Aulia bisa menjual rumah untuk membayar utangnya itu.

Edi dan Pradana lalu dibunuh di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. Mayat mereka lalu dibawa Aulia dan Kelvin, anak Aulia dari pernikahan pertamanya, ke kawasan Sukabumi, Jawa Barat dan dibakar di dalam mobil.

Aksi mereka terendus setelah warga menemukan jasad Edi dan Pradana. Polisi berhasil mengungkap kasus itu pada 28 Agustus 2019. Keempat orang pun ditangkap dan beberapa pelaku lainnya dinyatakan buron. Keempat pelaku dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.


Sumber : https://metro.tempo.co/read/1243354/...mpat-bersyukur
muhamad.hanif.2
tien212700
tien212700 dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
1.6K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.4KThread46KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.