Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

zulu99Avatar border
TS
zulu99
Dianggap Hina Banser, Orator Parade Ukhuwah di Solo Dipolisikan
Solo - Gerakan Pemuda (GP) Ansor melaporkan sebuah video viral ke Polda Jawa Tengah. Isinya diduga berisi penghinaan yang mencemarkan nama baik korps Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Diketahui video tersebut menggambarkan kegiatan orasi dalam Parade Ukhuwah memperingati tahun baru Hijriah di Ngarsopuro, Solo, Minggu (1/9) lalu. Sebagai pembicara saat itu ialah M Taufiq, yang merupakan seorang advokat.

Taufiq saat itu mengatakan 'banci serem'. Pihak Ansor menduga perkataan Taufiq bermaksud mengejek Banser.

Koordinator GP Ansor Solo Raya Marzuki dalam jumpa pers mengatakan laporan telah dilayangkan hari ini oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PW Ansor Jawa Tengah. Mereka menilai orasi M Taufiq telah menyinggung korpsnya.

"Kami menyayangkan adanya orasi provokatif dan ujaran kebencian dalam Parade Ukhuwah. Orasi tersebut sungguh mencederai makna ukhuwah persaudaraan," kata Marzuki di kantor PCNU Surakarta, Selasa (3/9/2019).

[table][tr][td]Baca juga: Felix Siauw Ikut Aksi Bentangkan 1,5 Km Kain Kalimat Tauhid di Solo[/td]
[/tr]
[/table]

Menurutnya, banyak anggotanya yang marah akibat orasi tersebut. Namun pihaknya mengimbau agar kader Ansor-Banser tidak terpancing emosi.

"Sebenarnya mungkin dalam orasi tersebut tidak menyebut nama Banser, tapi mungkin mengarah ke sana. Ini membuat banyak anggota Banser tersinggung dan marah," ungkap dia.

Dihubungi terpisah, M Taufiq mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Dia siap untuk menjalani proses hukum. 

"Saya tidak ada masalah, karena tidak satu pun saya menyebut nama ormas Banser. Apalagi Banser itu singkatannya Barisan Ansor Serbaguna NU, saya sama sekali tidak menyebut," kata Taufiq saat dihubungi detikcom.

Mengenali videonya yang viral, Taufiq mengatakan tidak pernah merekam ataupun menyebarkannya. Dia justru akan melaporkan pembuat video tersebut.

"Justru saya akan melaporkan pembuat video itu. Dalam UU ITE, orang yang mengedit atau memotong video yang mengandung fitnah bisa dipenjara 12 tahun," kata dia.
(bai/sip) 


Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-t...lo-dipolisikan

Para eks HaTeIh cari gara-gara lagi lewat berbagai macam bentuk....heran sih, kenapa ya simbol2 yang di negara timur tengah aja dilarang keras, di negeri ini malah di biarin....pake embel2 simbol tauhid lah....
Dianggap Hina Banser, Orator Parade Ukhuwah di Solo Dipolisikan
simsol...
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan simsol... memberi reputasi
2
1.7K
25
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.