- Beranda
- Berita dan Politik
Anggaran Defisit Puluhan Triliun, Kok Tunjangan Direksi BPJS Justru Naik
...
TS
seher.kena
Anggaran Defisit Puluhan Triliun, Kok Tunjangan Direksi BPJS Justru Naik
Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan tunjangan. Ini menjadi aneh dan sentimentil di tengah defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sangat besar.
Kenaikan tunjangan seharusnya tidak dilakukan mengingat BPJS sedang mengalami masalah defisit anggaran.
"Seharusnya kesulitan keuangan yang dialami BPJS Kesehatan, dapat dibantu dari gaji upah direksi dan pengawas," ujar pengamat sosial dan politik Musni Umar melalui keterangan tertulis, Senin (2/8).
Kenapa jangan naik, kata Musni, itu dimaksudkan sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap kondisi keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.
Dilain pihak, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru merespon dengan menaikkan tunjangan cuti dua kali lipat bagi anggota dewan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari gaji dan upah.
"Padahal gaji Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan plus bonus bisa mencapai Rp 200 juta per bulan," tegas Musni.
Dalam beleid lama, yakni PMK No.34/PMK.02/2015 besaran tunjangan maksimal satu kali gaji atau upah yang diberikan sekali setahun.
Ketentuan yang baru yakni PMK No.112/PMK.02/2019 yang merupakan perubahan dari beleid terdahulu, pemberian tunjuangan bisa dua kali gaji atau upah yang diterima oleh anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS.
Penambahan besaran tunjangan gaji anggota pengawas dan direksi BPJS dinilai aneh karena terjadi ketika kinerja keuangan BPJS yang terus tekor
sumber
enak dong
Kenaikan tunjangan seharusnya tidak dilakukan mengingat BPJS sedang mengalami masalah defisit anggaran.
"Seharusnya kesulitan keuangan yang dialami BPJS Kesehatan, dapat dibantu dari gaji upah direksi dan pengawas," ujar pengamat sosial dan politik Musni Umar melalui keterangan tertulis, Senin (2/8).
Kenapa jangan naik, kata Musni, itu dimaksudkan sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap kondisi keuangan yang dialami BPJS Kesehatan.
Dilain pihak, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru merespon dengan menaikkan tunjangan cuti dua kali lipat bagi anggota dewan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dari gaji dan upah.
"Padahal gaji Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan plus bonus bisa mencapai Rp 200 juta per bulan," tegas Musni.
Dalam beleid lama, yakni PMK No.34/PMK.02/2015 besaran tunjangan maksimal satu kali gaji atau upah yang diberikan sekali setahun.
Ketentuan yang baru yakni PMK No.112/PMK.02/2019 yang merupakan perubahan dari beleid terdahulu, pemberian tunjuangan bisa dua kali gaji atau upah yang diterima oleh anggota dewan pengawas dan anggota dewan direksi BPJS.
Penambahan besaran tunjangan gaji anggota pengawas dan direksi BPJS dinilai aneh karena terjadi ketika kinerja keuangan BPJS yang terus tekor
sumber
enak dong
0
1.4K
19
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.3KThread•41.1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru