Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Berstatus Tersangka Penyebar Hoaks Mahasiswa Papua, Polda Jatim Tahan Tri Susanti

Koordinator lapangan aksi organisasi masyarakat Surabaya di asrama mahasiswa Papua, Tri Susanti | ANTARA FOTO

AKURAT.CO, Polda Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Papua][color=#f9a01b][b]Papua[/b][/color][/url] (AMP) Surabaya, [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Tri+Susanti][color=#f9a01b][b]Tri Susanti[/b][/color][/url] selama satu kali 24 jam.
Kuasa Hukum [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Tri+Susanti][color=#f9a01b][b]Tri Susanti[/b][/color][/url], Sahid, usai pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus [url=https://akuraS E N S O Rindeks?tag=Polda+Jatim][color=#f9a01b][b]Polda Jatim[/b][/color][/url], Selasa dini hari mengatakan penahanan kliennya terhitung sejak pukul 00.00 WIB.

"Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam," ujarnya.


Baca Juga:
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-748265-read-kemenpppa-pastikan-tangani-perempuan-dan-anak-kena-imbas-kerusuhan-di-papua][color=#ef4623][b]KemenPPPA Pastikan Tangani Perempuan Dan Anak Kena Imbas Kerusuhan Di Papua[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-748436-read-berguru-ke-gus-dur-rizal-ramli-usulkan-lima-strategi-atasi-kemelut-di-papua-dan-papua-barat][color=#ef4623][b]Berguru Ke Gus Dur, Rizal Ramli Usulkan Lima Strategi Atasi Kemelut Di Papua Dan Papua Barat[/b][/color][/url]
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-748193-read-puluhan-ribu-konten-hoaks-ikut-memanasmanasi-situasi-di-papua-dan-papua-barat][color=#ef4623][b]Puluhan Ribu Konten Hoaks Ikut Memanas-Manasi Situasi Di Papua Dan Papua Barat[/b][/color][/url]


Dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam itu, kata dia, kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.
Ia mengaku dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam.
Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," katanya.
Selain itu, dia juga menyebut pasal yang dikenakan Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.
Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.

"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," kata dia.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.[]





Sumber

0
845
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.