Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rodmanbulls91Avatar border
TS
rodmanbulls91
Pelecehan seksual di jawa barat
Cipanas – Kasus pencabulan tujuh anak di bawah umur di Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, yang menyeret tersangka oknum pendeta bernamaTimothi Lukas Saputra (26) segera bergulir. Kasus ini mencuat di publik Cianjur akhir pekan ini, padahal sudah berjalan sejak awal 2019.
Perkara ini dilaporkan ke Polda Jabar dan baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur pada 18 Juli 2019. Berdasarkan kesaksian salah satu orang tua korban pendeta cabul, YD (45), mengatakan perbuatan oknum pendeta cabul itu berawal di sebuah villa di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet yang dijadikan tempat peribadatan.
“Di villa tersebut banyak dari jemaat yang beribadah di sana. Termasuk juga anak-anak yang jadi korban. Villa itu hanya tempat sementara, karena jemaat punya rencana untuk membangun gereja secara swadaya,” tutur YD.

Ia mengatakan, para jemaat juga memberikan tanggungan hidup kepada tersangka. “Itu dari kecilnya kita asuh, kita biayain. Makannya, pendidikannya semua kita tanggung. Makanya saya gak habis pikir, kok tega dia berbuat begitu?,” tambahnya.
Yd menjelaskan, jemaat sempat memberikan sejumlah uang kepada tersangka. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun gereja sebagai tempat peribadatan.

“Itu uangnya udah kita kasih, tapi sekarang tanahnya gak ada, gerejanya gak ada,” tambah YD.
Perilaku Anak Mulai Berubah
Ia sendiri mengetahui perbuatan amoral tersangka saat meluhat perilaku anaknya yang mulai berubah. Saat didesak olehnya akhirnya anakanya buka suara.


Jadi dia itu pernah juga dilecehkan sama pamannya, hingga dia juga melakukan hal itu ke anak-anak jemaah yang lain,” terangnya.
Segera Disidang
Kejari Cianjur segera menyidangkan kasus pelecehan seksual pendeta Cabul. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Joko Purwanto, di Cianjur, Selasa, mengatakan pihaknya tidak dapat mengungkapkan kronologis peristiwa lebih jauh karena menjadi materi di pengadilan yang bersifat tertutup.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) Undang-Undang 17/2016 tentang penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan ke-2 Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berkas tahap dua dari Kejari Cianjur akan segera diproses secepatnya dan dilimpahkan ke pengadilan. Sebelumnya perkara ini dilaporkan di Polda Jabar kemudian SPDP ke Kejati Jabar pada 12 April,” tuturnya.


Setelah dilakukan penelitian berkas perkara dan berkas lengkap, dilanjutkan P21 pada 8 Juli dan tersangka serta barang bukti diserahkan ke Kejari Cianjur untuk tahap dua pada 18 Juli 2019
byebyebye
byebyebye memberi reputasi
1
1.6K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.