- Beranda
- Dunia Kerja & Profesi
Wajib Sertifikasi Terhadap Jabatan Manajemen SDM Perusahaan
...
TS
easyhelps
Wajib Sertifikasi Terhadap Jabatan Manajemen SDM Perusahaan
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/5/HK.04.00/VII/2019 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, menginstruksikan kepada seluruh pekerja di seluruh badan usaha dan badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha, pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD wajib memiliki sertifikasi kompetensi keahlian bidang manajemen sumber daya manusia. Adapun sertifikasi kompetensi yang dimaksud wajib menggunakan skema sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Manajemen SDM yang berlaku.
Adapun tujuan dari Instruksi Kementerian Ketenagakerjaan ini adalah mewujudkan sumber daya manusia perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika dan patuh kepada setiap ketentuan hukum ketenagakerjaan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis di dunia usaha.
Maka dari itu melalui Surat Edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh perusahaan agar melakukan persiapan untuk memulai sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/HRD pada perusahaan masing – masing. Wajib sertifikasi ini diberlakukan 2 (dua) tahun sejak diterbikannya Surat Edaran ini, yaitu terhitung sejak 22 Juli 2019.
Demikianlah informasi mengenai Wajib Sertifikasi Terhadap Jabatan Manajemen SDM Perusahaan, semoga dapat bermanfaat.
Catherine Lieba Ary
Founder JasaParalegal.co.idby EasyHelps
a Corporate Secretary Firm
0
919
1
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
37KThread•8.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru