Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

ยฉ 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

herberthusAvatar border
TS
herberthus
Mulai Ngeluh, Pendukung Jokowi Kecewa Iuran BPJS Dinaikkan


Kenaikan iuran BPJS kesehatan disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo.

Puan menyebut, Jokowi hanya tinggal teken Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan iuran BPJS kerpsehatan yang akan mulai diberlakukan per 1 September 2019.

Kabar naiknya iuran BPJS kesehatan tersebut ternyata dikeluhkan oleh pendukung Jokowi sendiri.





Keluhan pendukung Jokowi ini mengundang respon warganet lain.

"Kaum Bani Togog mulai ngeluh๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚," cuit @Datuk_Tamburin.

"Syukurlah mulai sadar mereka Da... Ditipu mentah2 sm berhalanya... ๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚๐Ÿ˜‚," cuit @KzepEksis.

"Dan knp daku ikut bahagia ya atas cuitan mereka. Bukan bahagia diatas menjeritnya rakyat krn kebijakan keji pemerintah. Tp krn bani togog mulai melek ๐Ÿ˜‹," cuit @dzoemient12.

Diketahui, pemerintah dipastikan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hanya saja besarannya masih masih digodok bersama DPR RI untuk menetapkan angka kenaikan tersebut berdasarkan pada usulan pihak Kemenkeu atau Pihak DJSN.

Ini skema secara lengkap usulan Kemenkeu:
* Iuran PBI: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha: 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah - Pemerintah: 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)

Ini usulan DJSN:
* Iuran penerima bantuan iuran (PBI): Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
* Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha: 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
* Iuran peserta penerima upah - Pemerintah: 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
* Iuran peserta bukan penerima upah:
a. Kelas 1: Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2: Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3: Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500).ย 

kolam

sebagian cebong yg lemah imannya mulai terguncang
contoh dong cebong ruko kaskus, imannya teguh tak tergoyahkan
cebong die hard, bagaikan karang di tengah lautan
walaupun semua serba naik hidup tambah susah
tapi yg penting pak dhe tetap sehat, yang penting pak dhe panjang umur
kalo bisa sih jadi presiden seumur hidup



netz34
fardanor
tien212700
tien212700 dan 18 lainnya memberi reputasi
11
10K
138
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThreadโ€ข41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
ยฉ 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.