Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mendoan76Avatar border
TS
mendoan76
Polisi Tangkap Dua Artis Stand Up Comedy
Polisi Tangkap Dua Artis Stand Up Comedy

Hendrik Simorangkir - 30 Agustus 2019 18:25 WIB

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua artis stand up comedy berinisial RN, 32, dan DN, 39, Jumat, 30 Agustus 2019. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir.

Tangerang: Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota meringkus dua artis stand up comedy berinisial RN, 32, dan DN, 39, karena mengonsumsi narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Minggu, 25 Agustus 2019.

"Keduanya merupakan artis komedian yang biasa tampil di televisi swasta. Dari penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 0,65 gram dan 0,32 gram," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim, Jumat, 30 Agustus 2019.

BERITA TERKAIT
BNN Ungkap TPPU Gembong Narkoba Senilai Rp 28 Miliar
Dua Pengedar Heroin di Tambora Ditangkap
ASN di Kendari Jadi "Gudang" Narkoba
Pengunjung Kedapatan Bawa Narkoba ke Lapas Banjarmasin
30 Kali Diselenggarakan, Program Mudik Gratis Selalu Dinanti

Karim menjelaskan berawal dari informasi masyarakat pada Senin, 19 Agustus 2019, terdapat seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di daerah Cipadu, Kota Tangerang.

Selama kurang lebih satu minggu, pihak kepolisian melakukan pemantauan akhirnya petunjuk mengarah ke sebuah indekos yang beralamat di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

"Ternyata, di indekos tersebut hanya dua pelaku tersebut. Sementara penjualnya telah pergi," jelas Karim.

Karim kembali menjelaskan kedua artis itu mendapatkan sabu dari pelaku RL yang saat ini masih menjadi buronan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Kepada petugas keduanya mengaku terpaksa menggunakan sabu untuk menambah stamina saat naik panggung menghibur penonton.

"Dari pendalaman, menurut pelaku keduanya ini pakai sabu untuk keperluan stamina biar percaya diri dan stamina saat manggung," pungkas Karim.

Kini keduanya terpaksa mendekam di balik jeruji Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama penjara 20 tahun.
++++

Hem sapa itu gan?
RN cama DN?...ada yg tau?
Diubah oleh mendoan76 30-08-2019 12:22
masmomon
greedaon
tahubulatgury12
tahubulatgury12 dan 2 lainnya memberi reputasi
1
4.5K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.