Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
DPR Setuju Hukuman Koruptor di RUU KUHP Lebih Ringan? Panja: Iya Lah
Jakarta - Panja DPR untuk RUU KUHP menjelaskan pasal-pasal terkait tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, dalam RUU KUHP tidak mengubah UU sektoral yang telah berlaku sebelumnya. Lembaga yang menggunakan UU sektoral disebut tidak akan berubah kewenangannya.

"Jadi sebenarnya bukan mengubah UU-nya, tapi pasal, pasal dalam suatu UU itu kemudian digantikan dengan pasal yamg di KUHP. Sementara lembaga itu tetap menggunakan UU yang selama ini dia bekerja dan tugasnya, fungsinya, kewenangannya tidak akan berubah. Jadi tidak ada kekhawatiran bahwa nanti ada semacam pelemahan, tidak ada itu," kata anggota panja RUU KUHP Nasir Djamil kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Terkait aturan pemidaan bagi terpidana korupsi yang menjadi lebih ringan di RUU KUHP, Nasir menjelaskan jika korupsi adalah kejahatan keuangan. Karena itulah, aturan itu mendorong penegak hukum fokus pada pengembalian uang negara, bukan pemenjaraan secara fisik.

"Soal korupsi itu kejahatan keuangan. Makanya sebenarnya kita inginkan itu bagaimana institusi penegak hukum terkait dengan korupsi itu lebih mampu menyelamatkan uang negara ketimbang memberikan hukuman yang berat kepada pelakunya," ujar Nasir.


Nasir menyebut soal hukuman yang lebih ringan ini adalah usulan pemerintah. DPR, disebut Nasir, juga menyetujuinya. Seperti dalam UU Tipikor minimal hukuman korupsi memperkaya diri sendiri adalah 4 tahun penjara, dalam RUU KUHP menjadi 2 tahun penjara. Selain itu, ancaman hukuman mati ke koruptor di RUU KUHP juga sudah tidak ada.

"Usulan pemerintah. Iya lah (DPR setuju)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nasir mengatakan akan disusun UU soal perampasan aset bagi koruptor. Politikus PKS itu menyebut perlu ada cara pandang baru dalam melihat masalah korupsi.

"Makanya UU perampasan aset itu mau kita buat. Jadi memang ke depan harus kita ubah cara kita melihat masalah korupsi ini. Itu kejahatan keuangan. Makanya diharapkan uang yang sudah dirampok itu diganti, diambil lagi sama Negara. Karena itu pidana kurungan badan memang tidak terlalu, ke depan itu tergantung keputusan hakim juga," tutur Nasir.

"Jadi ke depan harus diubah paradigma kita dalam melihat kejahatan korupsi ini. Makanya UU perampasan aset memang harus segera kita lakukan," pungkasnya.


Sumber: https://m.detik.com/news/berita/d-46...-panja-iya-lah

Makin ga bener aja ini..!!
samsol...
beughjiah
beughjiah dan samsol... memberi reputasi
0
1.2K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.