Mulai hari Kamis (29/9/2019) hingga 11 September 2019 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2019. Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan ketertiban dalam hal administratif hingga tata tertib berkendara di jalan umum bagi pengguna kendaraan bermotor.
Total akan ada 2.380 personil polisi lalu lintas yang dilibatkan untuk menangani pelanggar lalu lintas.
Walaupun ribuan polisi tersebut akan disebar di banyak titik, namun Dirlantas Polda Metro Jaya Kobes Yusuf memastikan Operasi Patuh Jaya telah berkoordinasi dengan masing-masing polres agar melaksanakan kegiatan tersebut di titik yang tidak menimbulkan kemacetan.
"Masing-masing polres akan melaksanakan, jadi di mana tempat-tempat yang dalam melaksanakan kegiatan tidak menimbulkan kemacetan," kata Yusuf saat ditemui CNN Indonesia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/8).
Nah, untuk kita yang sehari-hari beraktivitas di jalan raya, harus tahu nih berbagai hal tentang kegiatan Operasi Patuh Jaya 2019. Penasaran apa aja? Simak yuk rangkuman ane dibawah ini:
TITIK LOKASI
Akan ada setidaknya 16 titik lokasi tempat diselenggarakannya Operasi Patuh Jaya 2019. Berikut detail titik lokasinya;
1. Jalan Joglo Raya
2. Jalan Daan Mogot Mayora Cengkareng
3. Jalan Pasar Minggu Raya Robinson
4. Jalan Plumpang Raya
5. Traffic Light Mangga Dua
6. Jalan Ring Road Kembangan
7. Jalan Lenteng Agung
8. Jalan Bekasi Timur
9. Jalan R Suprapto
10. Jalan Benteng Betawi
11. Jalan Letnan Sutopo
12. Jalan Margonda Raya
13. Jalan Ir H Juanda
14. Jalan RE Martadinata
15. Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Pintu 9 dan 8
16. Bandara Soekarna Hatta, Jalan P1
JENIS PELANGGARAN
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengungkapkan, ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi ini.
Jenis pelanggaran ini berdasarkan pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengendara motor maupun mobil di Jakarta.
Inilah rincian jenis pelanggaran tersebut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau belum memiliki SIM
8. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
9. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Berboncengan tiga orang ketika mengendarai sepeda motor
11. Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK
12. Kendaraan yang memasang rotator dan/sirine yang bukan peruntukannya.
DAFTAR DENDA TILANG
Ketika melakukan razia, polisi berhak memeriksa kelengkapan atau identitas pengendara.
Jika pengendara terbukti bersalah dan tidak mematuhi aturan, maka akan diberikan sanksi atau denda tilang yang tertera pada situs resmi Polri.
Berikut rinciannya:
a. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
b. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM, namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
c. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
d. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti sprion, lamu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
e. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
f. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 278).
g. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
h. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5).
i. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
j. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
k. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).
l. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
m. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
n. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294).