ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Kenaikan 100 Persen Iuran BPJS Kesehatan Segera Ditandatangai Presiden


Iuran BPJS Kesehatan diusulkan naik 100 persen. Sekarang tinggal menunggu peraturanya ditandatangani Presiden.

Proses Penandatangan peraturan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Jokowi ini dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo.

"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," kata Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8).

Wamenkeu menegaskan kembali, besaran iuran BPJS Kesehatan sama seperti yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat gabungan antara Komisi IX dengan Komisi XI kemarin.

Mardiasmo berharap, kebijakan kenaikan iuran bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang berpotensi sampai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019.

"Iya insyaallah tidak ada lagi, dengan optimalisasi semuanya. Jadi sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi," harap Mardiasmo.

Iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan naik 100 persen menajadi, kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa. Kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa.



0
1.8K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.