Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
RUU KUHP: Oral Seks Dipenjara 12 Tahun
Jakarta - RUU KUHP masuk detik-detik akhir untuk disahkan DPR. Salah satunya memuat bab Kekerasan Seksual. Salah satunya adalah memuat perluasan makna rudapaksaan, yaitu termasuk oral seks dan anal seks termasuk dalam definisi rudapaksaan.

Berdasarkan drat RUU KUHP terakhir yang didapat detikcom, Kamis (29/8/2019), Bab Ketiga adalah bab rudapaksaan. Pemerkosaan diartikan sebagai:

Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.

Baca juga: Alasan Mengapa Seks Oral Berbahaya Sehingga Perlu Diatur Undang-undang

Hal itu berbeda dengan definisi rudapaksaan dalam KUHP saat ini. Di mana KUHP saat ini mensyaratkan rudapaksaan yaitu pelaku adalah laki-laki dan masuknya alat kelamin lelaki ke alat kelamin perempuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkimpoian, diancam karena melakukan rudapaksaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Definisi rudapaksaan dalam RUU KUHP akhirnya mengalami pergeseran, yaitu bisa dilakukan oleh suami ke istrinya/rudapaksaan dalam rumah tangga.

"Dipidana karena melakukan rudapaksaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," demikian ancaman ke pemerkosa dalam RUU KUHP.

Definisi rudapaksaan dan ancamannya dalam RUU KUHP juga berlaku bagi:

1. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah.
2. persetubuhan dengan Anak; atau
3. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
4. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
5. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
6. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Baca juga: Prof Gayus Lumbuun Setuju Kumpul Kebo, Oral Seks dan Anal Seks Dibui

Ancaman di atas diperberat menjadi 15 tahun penjara bila korban adalah anak-anak.


Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-46...tahun?single=1



Ditunggu komentar agan agan..
0
881
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.