Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silents.Avatar border
TS
silents.
GP Ansor Jadi Kuasa Hukum Rektor Undip dalam Gugatan Prof Suteki
Semarang - Proses gugatan Guru Besar Undip, Prof Suteki terhadap Rektor Undip Prof Yos Johan Utama masuk pada agenda Sidang Persiapan. GP Ansor Jawa Tengah ikut turun sebagai tim hukum untuk Prof Yos Johan Utama.

GP Ansor menerjunkan tujuh advokat dari LBH Ansor Jateng yaitu Taufik Hidayat SH MH, Deny Septiviant SH, Rif'an Nawawi SH, Taufik Hidayatulloh SH, Ihya'ul Arifin SH, Abdul Aziz SH MH, dan Muhtar Hadi Wibowo SH MH.

"Kami sudah instruksikan pada Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Jawa Tengah untuk bergabung dengan tim hukum Rektor Undip di PTUN Semarang," kata Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah, H Sholahuddin Aly atau Gus Sholah, lewat siaran persnya, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya, dukungan kepada Rektor Undip tersebut merupakan bentuk ikut serta GP Ansor mendukung Undip melakukan deradikalisasi.

"Sebagai bentuk dukungan GP Ansor pada Undip yang sedang gencar melakukan deradikalisasi di kampus," tandasnya.

Sementara itu di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, proses sidang persiapan berlangsung tertutup. Terlihat Prof Suteki hadir dalam sidang yang dipimpin hakim Sofian Iskandar.

Salah seorang anggota tim pengacara dari LBH GP Ansor Jateng, Taufik Hidayat mengatakan bahwa persidangan hari ini belum masuk pada pokok materi perkara. Namun baru sampai pada kelengkapan gugatan.

"Ini melihat gugatan formil sudah benar atau belum, surat kuasa lengkap tidak, tim kuasa dilengkapi KTA tidak," pungkas Taufik.

Taufik menjelaskan LBH GP Ansor bergabung menjadi tim kuasa hukum bersama dengan tim hukum dari Undip dan pengacara Jhon Richard. Dalam kesempatan ini dia menyatakan bahwa GP Ansor tidak perlu dikomando jika untuk melawan radikalisme.

"LBH GP Ansor bersinergi melawan radikalisme dan khilafah yang ingun ganti paham negara. Kenapa Prof Suteki dinonaktifkan? Kita tahu, nanti lihat di fakta persidangan," tegasnya.

John Richard menambahkan keputusan Rektor Undip mencopot jabatan Prof Suteki sudah lewat prosedur dan diketahui oleh Kemenristekdikti. Sehingga, lanjut John, tidak mungkin Rektor mengambil langkah sembarangan.

"Menristek seharusnya ikut sebagai pihak karena prosedur yang diambil Prof Yos ada dasar hukumnya," kata John.

Untuk diketahui Prof Suteki dicopot dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018. Hal itu merupakan buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.

Suteki dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabarannya melalui surat keputusan nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.

Keputusan Rektor mencopot jabatan Prof Suteki dianggap penggugat tidak sesuai mekanisme. Sehingga gugatan dilayangkan ke PTUN Semarang.

Sementara itu Prof Suteki dalam agenda hari ini di PTUN Semarang ada beberapa revisi soal konten dan susunan dalam gugatan. Pihaknya dalam upaya gugatan ini didampingi 21 kuasa hukum.

"Ini pemeriksaan awal. Pak hakim banyak bicarakan terutama perbaikan gugatan mulai struktur isi," kata Suteki.

Selain itu Suteki mengaku masih membuka upaya perdamaian karena hakim juga memberikan tenggat agar ada upaya damai sebelum masuk ke sidang formal.

https://news.detik.com/berita-jawa-t...415.1555408898

Bahaya islamis radikalisme sudah sangat jelas di depan mata.

Mulai kampus hingga aparat penegak hukum sudah mulai tersusupi ajaran sesat ini.



Bonus pic mas kimpoi masa kini yg lagi happening

666lucifer89
pradanto17
vegasigitp
vegasigitp dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.6K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.