BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tahun depan ada 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama

Foto Ilustrasi. Ratusan penumpang angkutan umum bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memadati Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung saat libur hari besar nasional Idul Adha 1440 H, (12/8/2019).

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan jadwal libur dan cuti pada tahun 2020. Tahun depan diputuskan ada 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Keputusan tersebut disepakati setelah Menko PMK Puan Maharani menggelar rapat tingkat menteri dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) M Hanif Dhakiri, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

Puan Maharani menyebutkan, keputusan itu telah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. "Kesepakatan ini juga sudah sesuai pertimbangan aturan yang berlaku," tandasnya.

Lalu, pada tanggal dan bulan apa saja hari libur nasional dan hari cuti bersama tahun depan? (Detail hari-hari libur nasional dan cuti bersama bisa dilihat dalam infografik di bawah.)



Menko PMK dan tiga menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, setelah menggelar rapat.

"Infrastruktur kita semuanya di tahun depan sudah lebih baik daripada tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar," ungkap Puan.

Penetapan tersebut merujuk aturan sebagai pertimbangan, di antaranya; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres No 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Keppres Nomor 10 Tahun 1971, dan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Dalam rapat, Menteri Agama Lukman Hakim Syafuddin mengusulkan agar penyebutan Hari Raya Nyepi untuk umat Hindu diganti menjadi "Hari Suci Nyepi". Selain itu, para menteri juga diajak untuk menyimak ketentuan cuti bersama, terutama untuk Idul Fitri, terkait arus mudik dan balik Lebaran.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2020 sama seperti tahun ini, tak ada penambahan atau pengurangan.

Sejak Presiden Megawati
Cuti bersama kali pertama muncul pada masa kepresidenan Megawati Soekarnoputri, 2002 lalu. Melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, para pegawai swasta dan terutama pegawai negeri sipil (PNS), harus mengambil cuti bersama hari raya tahun itu. Tiga hari untuk Lebaran, sehari untuk Natal.

Pertimbangan SKB waktu itu, "dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja dan hari libur". Saat itu masalah PNS membolos sebelum dan setelah hari raya tak kunjung teratasi.

Maka jalan keluarnya adalah memberikan tambahan hari libur semu tanpa menambah jatah libur yang sudah diatur aturan ketenagakerjaan maupun aturan internal setiap lembaga. Jadilah cuti wajib yang berlaku kolektif.

Kebijakan cuti bersama tanpa memotong jatah cuti, secara resmi, terjadi pada 2017 (Keppres No. 18/2017) dan 2018 (Keppres 13/2018). Namun hal itu berlaku bagi PNS. Swasta boleh mengikuti. Perjalanan 17 tahun cuti bersama, simak --> infografik.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-cuti-bersama

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Lahan di calon ibu kota baru bukan milik Prabowo, tapi Hashim

- PNS pusat yang pindah ke Kaltim dapat rumah dinas

- Anies akan akomodir lapak PKL lewat aturan baru

Diubah oleh KASKUS.HQ 27-08-2019 15:04
vly69
123lalalolo
anasabila
anasabila dan 6 lainnya memberi reputasi
7
13.9K
136
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.